Pesan Buat Penerima Sertifikat Tanah: Jangan Gadai ke Rentenir

Pesan Buat Penerima Sertifikat Tanah: Jangan Gadai ke Rentenir

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 04 Jul 2020 10:52 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Presiden Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) Shinta W. Kamdani, dan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik menghadiri peluncuran buku panduan praktis penanganan konflik berbasis lahan di Jakarta, Kamis (29/11/2018). Panduan penanganan konflik lahan dinilai sangat penting mengingat di Indonesia masih banyak sengketa lahan karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat.
Menteri ATR Sofyan Djalil/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil kembali membagikan sertifikat tanah secara virtual. Kali ini buat warga di dua kabupaten di Maluku.

Selama acara penyerahan sertifikat berlangsung, Sofyan secara tegas mewanti-wanti kepada para warga penerima sertifikat tanah agar bisa lebih bijak menggunakan sertifikat yang diberikan. Lantaran, bila tidak berhati-hati, bisa saja kemudian hari terjadi sengketa lahan atau bahkan sampai kehilangan tanah yang sudah dimiliki.

"Kepada masyarakat penerima sertifikat saya ucapkan selamat. Gunakan sertifikat ini secara bijaksana, kalau tidak untuk pinjaman, disimpan baik-baik supaya tidak ada sengketa tanah di masa yang akan datang," kata Sofyan dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah secara Virtual, Jumat (3/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan mengimbau masyarakat penerima sertifikat tanah untuk bisa menghitung kemampuannya membayar bila memang ingin menggunakan sertifikat tanah ini sebagai jaminan. Ia juga berpesan agar tidak menggadaikan sertifikat tanah kepada para rentenir.

"Hati-hati tolong dihitung benar apakah bisa dikembalikan kreditnya, apakah usahanya memang prospektif punya harapan, punya potensi jangan sampai kemudian karena ada sertifikat, sertifikat ini digadaikan dan uangnya digunakan untuk konsumtif, apalagi kalau sertifikat ini digadaikan ke rentenir, wah bahaya sekali," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebab, menurut Sofyan, tujuan pemerintah membagi-bagikan sertifikat tanah ini ialah untuk menjauhkan masyarakat dari jeratan utang ke rentenir. Untuk itu, Sofyan memberi opsi, bila terpaksa ingin mendapatkan pinjaman dari sertifikat tanah, gadai untuk kredit usaha rakyat (KUR). Sebab bunganya jauh lebih kecil dari bunga yang dipatok rentenir.

"Pinjam dari rentenir bunganya sangat tinggi bisa 20% sebulan, sedangkan pinjaman KUR cuma 6% satu tahun. Oleh sebab itu, pemerintah menginginkan sertifikat ini membantu masyarakat yang memerlukan modal untuk meminjam dengan bunga yang murah," pungkasnya.




(ara/ara)

Hide Ads