Jakarta -
Maskapai AirAsia Indonesia telah beroperasi kembali sejak 19 Juni 2020 lalu. Sebelumnya, perusahaan menghentikan sementara seluruh rute penerbangan dalam negeri pada saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Meski telah kembali mengudara, ada beberapa aturan perjalanan yang patut diikuti bagi penumpang yang akan bepergian. Berikut persyaratan perjalanan domestik yang harus disiapkan para calon penumpang:
1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test:
- Khusus penumpang tujuan akhir Bali (DPS) silakan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
- Khusus penumpang tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store/Play Store).
4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
AirAsia juga membuka kembali rute internasional. Akan tetapi, hanya diprioritaskan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat pengecualian atau yang telah diizinkan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penumpang tersebut:
Warga Negara Indonesia:
1. Menunjukkan identitas diri (Paspor)
2. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan:
- Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) dianjurkan menunjukkan hasil tes PCR negatif atau wajib melakukan PCR mandiri pada saat kedatangan di Bali diikuti dengan karantina mandiri selama menunggu hasil sesuai arahan Gugus Tugas COVID-19 setempat, dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
- Khusus penumpang dengan tujuan akhir Lombok (LOP) wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif untuk memasuki Lombok.
- Khusus penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan
4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store/Play Store)
5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Warga Negara Asing:
1. Menunjukkan identitas diri (paspor).
2. Warga Negara Asing yang datang dari luar negeri harus menunjukkan sertifikat kesehatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bebas dari penyakit pernapasan, sangat disarankan dengan hasil negatif PCR Test, yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan dari negara asal dan berlaku maksimal 7 hari pada saat ketibaan:
- Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) dianjurkan menunjukkan hasil tes PCR negatif atau wajib melakukan PCR mandiri pada saat kedatangan di Bali diikuti dengan karantina mandiri selama menunggu hasil sesuai arahan Gugus Tugas COVID-19 setempat, dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/.
- Khusus penumpang dengan tujuan akhir Lombok (LOP) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif.
- Khusus penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
- Khusus penumpang Warga Negara Asing dengan tujuan akhir Medan (KNO) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif untuk memasuki wilayah Sumatera Utara.
3. Warga Negara Asing yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test atau Rapid Test (bagi Pintu Lintas Batas Negara yang tidak memiliki fasilitas PCR) atas biaya sendiri pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan
4. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan atas biaya sendiri.
5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store/Play Store).
6. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
"Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan keimigrasian negara/wilayah transit maupun tujuan. Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi situs resmi imigrasi negara bersangkutan, atau periksa daftar negara dengan pembatasan perjalanan," tulis manajemen dikutip dari situs resmi perusahaan, Sabtu (4/7/2020).
Protokol Kesehatan
Sementara itu, untuk memastikan kesehatan serta keselamatan bersama, seluruh penumpang di diwajibkan memakai masker. Semua penumpang wajib membawa dan menggunakan masker pribadi dengan benar sebelum, selama, dan sesudah penerbangan, termasuk saat check-in dan mengambil bagasi.
"Tamu yang tidak mengenakan masker tidak akan diperbolehkan naik ke pesawat," tegasnya.
Suhu tubuh penumpang juga akan diperiksa oleh para petugas. Pemeriksaan suhu tubuh akan dilakukan di beberapa titik, termasuk di gerbang keberangkatan. Awak kabin juga akan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas.
Selama perjalanan, petugas maskapai akan memastikan prinsip jaga jarak penumpang terpenuhi.
"Marka jaga jarak tersedia di sejumlah titik, termasuk di area ruang tunggu penumpang, konter dan kios check-in. Kami juga akan memfasilitasi konter check-in tambahan dan mengembangkan inovasi layanan check-in yang bebas kontak langsung," sambungnya.
Sejalan dengan aturan tersebut, untuk menjaga marka jarak di pesawat, manajemen membatasi penumpang hanya mengizinkan membawa bagasi kabin dengan ukuran maksimal 40x30x10 sentimeter seperti tas laptop dan tas jinjing dengan berat maksimal 7 kilogram.
"Barang bawaan di luar ketentuan tersebut harus dibagasikan. Kebijakan ini untuk meminimalisasi kontak antara penumpang dan barang bawaan penumpang lainnya. AirAsia memberikan jatah bagasi cuma-cuma untuk penerbangan domestik hingga 15 kilogram per penumpang," tambahnya.
Untuk menyiapkan penerbangan, penumpang pun diminta untuk melakukan proses check in lebih awal dan tiba di bandara 3 jam sebelum terbang. Penumpang dapat melakukan check in secara online maupun manual di terminal bandara.
Simak Video "Video: Membahas Wacana Maskapai Hanya Gunakan 1 Pilot"
[Gambas:Video 20detik]