Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) hingga kini belum jelas kapan akan cair. Informasi terakhir gaji ke-13 bakal mundur pencairannya ke akhir tahun, yang biasanya cair Juli seiring dengan tahun ajaran baru.
Tahun lalu, gaji yang dinanti-nanti PNS ini cair pada 2 Juli 2019. Tahun ajaran baru 2020 sendiri kemungkinan akan dimulai pada pertengahan bulan ini.
Dari catatan detikcom, pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, untuk yang pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
Besaran gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS tiap golongan pun berbeda.
Buka halaman berikutnya untuk tau rinciannya>>>>
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]