Jelang Pilkada, KASN Terima Ratusan Aduan Netralitas PNS

Jelang Pilkada, KASN Terima Ratusan Aduan Netralitas PNS

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 06 Jul 2020 18:15 WIB
Infog Netralitas PNS
Foto: Tim Infografis Fuad Hasim
Jakarta -

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan sudah menerima ratusan pengaduan terkait netralitas ASN alias PNS, padahal pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak belum dimulai sama sekali. Rencananya, Pilkada serentak baru dimulai per Desember 2020 mendatang.

"Untuk Pilkada 2020 saja itu ada 369 aduan terkait netralitas," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Sehingga, total aduan terkait netralitas PNS yang diterima KASN sejauh ini mencapai 778 aduan. Sayangnya, Agus tidak merinci jenis-jenis pelanggaran yang diadukan terkait netralitas PNS tersebut. Untuk itu, pihaknya bakal melakukan kerja sama dengan Kementerian PAN RB, BKN, KPU dan Bawaslu untuk mengatasi permasalahan ASN yang tidak netral tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan kepatuhan mengenai penegakan netralitas itu baru 53% berarti masih jadi pekerjaan besar. Untuk itu kami bekerja sama, kami kemudian membuat MoU kerja sama dengan bawaslu dan yang lainnya," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan salah satu aduan yang masuk terkait adanya PNS yang menjadi tim sukses calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

"Karena banyak PNS yang punya jabatan, lebih baik saya ikut tim sukses, siapa tahu jadi tim sukses saya menang Pemilu kepala daerah, otomatis dia bisa dapat jabatan," ujar Tjahjo.

Oleh karenanya, menurut Tjahjo, pihaknya bersama KPU, Bawaslu, KASN, dan Menteri Dalam Negeri menyiapkan format terkait pengawasan netralitas PNS tersebut.

"Dan antar Menpan RB, BKN, KASN, KPU Bawaslu, melalui SKP tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara untuk Pilkada 2020 sudah kita persiapkan degan baik. Jadi siapapun kepala daerahnya dari partai manapun atau tidak ada partai, tapi ASN (PNS) harus profesional," tandasnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads