Dirut Jawab Keluhan Pak Pos soal Tata Kelola Perusahaan

Dirut Jawab Keluhan Pak Pos soal Tata Kelola Perusahaan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 06 Jul 2020 19:45 WIB
Blak Blakan Bersama Dirut PT Pos

Tim blakblakan detikcom berkesempatan mewawancarai Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Gilarsi W. Setijono, Bandung, Jawa Barat.
Dirut PT POS Gilarsi Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pekerja PT Pos Indonesia (Persero) tergabung Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI KB) mengeluhkan kondisi perusahaan di bawah pimpinan Direktur Utama Gilarsi Wahyu Setijono. Serikat Pekerja melihat ada indikasi pada tata kelola perusahaan yang kurang baik.

Menanggapi keluhan SPPI KB, Gilarsi buka suara. Saat ditanya wartawan Gilarsi mengatakan keluhan seperti ini seperti diulang dan diungkit kembali oleh para pekerja. Dia pun menegaskan dirinya sudah sering menjawab semua keluhan tersebut.

"Ini tuh masalah yang diulang-ulang kan sudah dijawab yang kemarin aja lah. Kalian buka kembali lah jawaban saya yang lalu, ini di-recycle mereka aja lah," ungkap Gilarsi ditemui di Gedung Pos Filateli, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).

Salah satu yang sempat disuarakan pekerja Pos Indonesia adalah soal keputusan pelepasan Bank Mantap. Ketua Umum SPPI KB Akhmad Komarudin mengaku sedikit kecewa dengan keputusan pelepasan Bank Mantap dari Pos Indonesia. Padahal, kinerja Bank Mantap sedang baik.

"Ketika ada penjualan aset Bank Mantap kami sudah mulai ini ada indikasi kurang tepat tata kelola perusahaan," katanya di Sekretariat SPPI KB Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Kemudian, usai melepas Bank Mantap arus kas PT Pos Indonesia disebut Akhmad menjadi seret. Hal itu terlihat dari gaji karyawan yang sempat tertunda.

"Jadi rasanya itu ketika Februari berapa, waktu 2016 ya, gaji kita sempat tertunda sempat aksi juga," ujarnya.

Menjawab hal itu, Gilarsi kembali menyebut itu adalah masalah lama yang kembali diungkit oleh Serikat Pekerja. Menurutnya, saat menjual kepemilikan di Bank Mantap, direksi sudah dapat izin dari pemegang saham.

"Berkali-kali itu saya jawab, masalah sejak 2017 diulang kembali. Emang boleh dilepas kalau nggak ada izin dari pemegang saham? Ya jelas sudah izin lah," kata Gilarsi.


(dna/dna)

Hide Ads