Mantan Kepala BNN itu mengatakan penyaluran beras bansos di Kabupaten Bogor untuk tahap I sudah terlaksana dengan menyalurkan beras kualitas terbaik sebanyak 6.000 ton. Dengan tegas dia menyebut akan menempuh jalur hukum jika masih ada oknum yang menjelek-jelakkan pihaknya.
"Kami mensinyalir adanya upaya untuk mengganti posisi Bulog sebagai distributor beras Bansos untuk tahap II di Kabupaten Bogor namun kami tidak mempermasalahkan hal itu, tetapi sekali lagi jangan menjelek-jelekkan Bulog. Kami tidak akan tinggal diam jika ada unsur yang tidak sehat dan akan menggunakan jalur hukum", ujar Buwas dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (6/7/2020).
Sebelumnya Bulog sudah membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa beras Bulog untuk bansos di Kabupaten Bogor berkualitas jelek. Buwas memastikan beras sudah berkualitas baik sesuai kerja sama yang disepakati dengan Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu penyediaan beras medium untuk bansos di Kabupaten Bogor.
Buwas menyebut tidak mempermasalahkan pemutusan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau instansi manapun jika memang terdapat ketidak cocokan dalam praktek pelaksanaan penyaluran bansos. Namun dia menilai hendaknya tidak melakukan hal yang bisa dianggap sebagai upaya mendiskreditkan institusi Bulog.
"Bulog memahami Pemerintah Daerah memiliki otoritas dalam melakukan penunjukkan distributor pelaksana program penyaluran bansos. Namun Bulog sudah menetapkan kebijakan untuk memberikan kualitas beras terbaik meskipun untuk program bansos," katanya.
Sementara itu, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk menjamin agar kualitas beras bansos yang disalurkan ke masyarakat adalah kualitas terbaik.
"Kami juga membentuk tim monitoring dan evaluasi (Monev) yang bertugas untuk koordinasi dengan Tim Pemkab Bogor (Bupati Bogor, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, DPRD Bogor) dan memastikan agar proses penyaluran bansos berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan standar kualitas beras yang diamanatkan kepada Perum Bulog", imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa upaya mendiskreditkan kualitas maupun kemasan Bulog yang tidak didasarkan bukti kuat akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan. Hal itu dinilai harus dipahami masyarakat dan para pihak atas perbedaan beras kualitas medium dan premium sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
(dna/dna)