Data Penerima Manfaat BLT Desa, Tokoh Agama-Tokoh Adat Dilibatkan

Data Penerima Manfaat BLT Desa, Tokoh Agama-Tokoh Adat Dilibatkan

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2020 17:40 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan proses pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) pada program bantuan langsung tunai (BLT) dana desa melibatkan banyak tokoh masyarakat.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan tokoh masyarakat yang terlibat mulai relawan desa lawan COVID yang terdiri dari kepala desa sebagai ketua, ketua Badan Pengawas Desa sebagai wakil ketua, kemudian anggota yang terdiri dari perangkat desa, sekretaris desa, ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

"Pendataan terhadap calon KPM BLT desa berbasis RT untuk keakuratan verifikasi di lapangan dan dilakukan oleh tiga orang untuk memastikan validitasnya," kata Abdul Halim dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip, Rabu (8/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data yang berasal dari banyak tokoh masyarakat itu, dikatakan Abdul Halim masih diverifikasi kembali atau difilter oleh musyawarah desa khusus (musdesus) dan lembaga permusyawaratan tingkat tertinggi di desa.

Menurut Abdul Halim, apapun yang dihasilkan musdesus itu adalah sebuah keputusan politik yang sudah merepresentasikan warga masyarakat desa, dengan catatan musdesus dilakukan sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Setelah hasil musdesus yang berisi nama-nama calon penerima BLT desa ditandatangani kepala desa, hasil pendataan dan musyawarah musdesus tersebut lalu dikirim ke kabupaten untuk disinkronisasi. Dengan demikian, validitas dalam upaya pendataan calon penerima manfaat itu akan sangat bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Lebih lanjut Abdul Halim mengungkapkan, pencairan BLT desa tahap pertama sudah mencapai sekitar 90% per tanggal 15 Juni 2020. BLT dana desa merupakan sebuah kebijakan sementara yang lahir karena COVID-19. Alasan desa dilibatkan yaitu karena adanya Dana Desa dan pendataan di level desa jauh lebih valid dan akurat.

Besaran BLT dana desa di tiga bulan pertama mulai April, Mei, Juni, setiap KPM menerima Rp 600 ribu per bulan. Kemudian tiga bulan kedua Juli, Agustus, September, setiap KPM menerima Rp 300 ribu per bulan, turun separuh karena ekonomi, misalnya UMKM diperkirakan sudah mulai menggeliat.




(hek/zlf)

Hide Ads