Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat nilai aset negara atau barang milik negara (BMN) mencapai Rp 10.467,53 triliun. Aset tersebut terus dikelola pemerintah untuk mendapatkan pundi-pundi yang disebut pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Aset negara bisa buat bayar utang pemerintah Rp 5.172,48 triliun?
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengaku hal tersebut bisa dilakukan. Namun pemerintah enggan melakukannya lantaran sudah ada skema khusus untuk pembayaran utang pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita mau serahkan aset kita, jual aset bisa. Tapi kita nggak mau jual," kata Isa saat media briefing secara virtual, Jumat (10/7/2020).
Menurut Isa, pembayaran utang pemerintah sudah dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, dirinya tidak ingin melunasi utang pemerintah dengan menjual aset negara meskipun bisa dilakukan.
"Kalau mau obral, ya dengan cara jual aset. Tapi kita nggak mau melakukan itu," tegasnya.
Perlu diketahui, aset negara saat ini tembus Rp 10.467,53 triliun atau meningkat 65% dari sebelumnya yang mencapai Rp 6.325,28 triliun. Peningkatan juga terjadi pada ekuitas negara sebesar 22,26% menjadi Rp 5.127,31 triliun, begitu juga dengan kewajiban yang meningkat 77,74% menjadi Rp 5.340,22 triliun.
Aset negara yang mencapai Rp 10.467,53 triliun ini terdiri dari aset lancar Rp 491,86 triliun, investasi jangka panjang Rp 3.001,2 triliun, aset tetap Rp 5.949,59 triliun, aset lainnya menjadi Rp 967,98 triliun, dan piutang jangka panjang sebesar Rp 56,88 triliun.
(hek/ara)