Grup maskapai penerbangan Lion Air menegaskan bahwa para penumpang yang mau menggunakan penerbangan wajib melakukan rangkaian pemeriksaan dan verifikasi dokumen di bandara keberangkatan. Penumpang juga diminta mematuhi semua syarat penerbangan yang ada.
Apabila penumpang sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi data baru dibolehkan naik ke pesawat udara sesuai dengan tiket yang dipesan.
"Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi COVID-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara apabila sudah melalui rangkaian pemeriksaan dan verifikasi dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro lewat keterangannya, Jumat (10/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya akan ada tiga pengecekan yang dilakukan kepada penumpang Lion Air sebelum memasuki pesawat, yaitu sebagai berikut:
1. Persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,
3. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesalahan atau kesengajaan dari maskapai," ujar Danang.
Danang mengimbau kepada setiap penumpang Lion Air agar selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, dan sakit berat menular atau tidak menular. Ataupun memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
"Untuk beberapa keadaan tertentu, kami mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangani surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit," papar Danang.
(dna/dna)