Gula Rafinasi untuk Industri Nyeleweng di Pasar Bebas

Gula Rafinasi untuk Industri Nyeleweng di Pasar Bebas

- detikFinance
Kamis, 29 Des 2005 16:17 WIB
Jakarta - Gula rafinasi yang digunakan untuk industri makanan dan minuman, secara diam-diam saat ini telah masuk ke pasar dengan bebas.Harga gula rafinasi yang lebih murah Rp 5.000 per kilogram dikhawatirkan akan merusak pasar gula nasional yang saat ini harganya Rp 5.500-Rp 6.000 per kilogram.Mengantisipasi hal tersebut, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Barat meminta pemerintah untuk menertibkan peredaran gula rafinasi yang telah menyebar di pasar wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.Apalagi berdasarkan SK Menperindag No 527/MPP/Kep/9/2004, tertanggal 17 September 2004 ditegaskan, gula kristal rafinasi hanya boleh dipakai sebagai bahan baku untuk industri dan dilarang diperdagangkan di pasar bebas."Kami temukan di pasaran pengecer, pendistribusian gula rafinasi dengan harga Rp 5.000 per kilogram atau di bawah harga gula lokal yang telah menyebar ke seluruh Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI," kata Sekretaris DPD APTRI Jawa Barat Anwar Asmali dalam jumpa pers di Hotel Harris, Jalan Saharjo, Jakarta, Kamis (29/12/2005).Menurut Anwar, beredarnya gula rafinasi telah mengganggu peredaran dan distribusi gula nasional. Sementara Departemen Perdagangan dinilai telah mendiamkan beredarnya gula rafinasi di masyarakat.Gula rafinasi yang diperdagangkan di pasar bebas warnanya lebih putih, bentuk kristalnya lebih beras dan harga lebih murah.Anwar menjelaskan, gula rafinasi ini secara legal diimpor dalam bentuk raw sugar (gula kasar mentah) oleh importir produsen gula.Impor gula rafinasi tersebut kemudian diolah yang hasil produksinya boleh diperjualbelikan kepada industri, namun dilarang diperdagangkan di pasar dalam negeri."Sehingga yang terjadi gula legal untuk industri telah didistribusikan secara ilegal," ungkap Anwar.Adanya temuan ini, ujar Anwar, pihak APTRI meminta perhatian kepada pemerintah untuk melindungi kepentingan gula nasional. Pemerintah perlu mempertegas batasan industri gula rafinasi karena gula jenis ini ternyata masuk ke pasar."Ini menunjukkan kuota raw sugar untuk industri rafinasi jauh lebih besar dari kebutuhan yang sebenarnya, sehingga stok yang tidak dipakai meluber ke pasar," tutur Anwar.APTRI juga meminta kepada pemerintah agar izin pendirian pabrik rafinasi dapat ditinjau kembali. Pasalnya, dari lima pabrik rafinasi yang ada, total kapasitas produksi gula rafinasi nasional per tahun 2005 mencapai 1,7 juta ton. Produksi ini sudah melebihi kebutuhan gula rafinasi yang hanya sebesar 900 ribu ton.Pemerintah juga diharapkan giat melakukan sweeping gula rafinasi di pasar. Jika tidak ditangani pemerintah, petani tebu mengancam akan melakukan sweeping sendiri di masing-masing daerah. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads