Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPSBI) telah menetapkan pembukaan kembali bioskop pada 29 Juli mendatang. Khususnya di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat akan menetapkan kepastian bioskop dibuka atau tidak pada tanggal 29 Juli nanti masih menunggu hasil evaluasi masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase I yang akan dilaksanakan pada 16 Juli mendatang.
Sebelum dibukanya bioskop, Pemprov DKI sudah mengeluarkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19) melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Syarat utamanya yakni kapasitas maksimal bioskop 50%.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Pemprov DKI tak mewajibkan protokol duduk berjarak di dalam teater bioskop. Khususnya bagi pengunjung yang datang bersama keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau orang normalnya kan 1 kosong, 1 isi. Tapi kalau misalnya ada yang family, atau bagaimana boleh 1 kosong, 2 isi, 1 kosong, 2 isi. Boleh saja," kata Cucu kepada detikcom, Sabtu (11/7/2020).
Namun, Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya kepada pengusaha untuk teknis pengaturan duduk pengunjung.
"Itu teknisnya lebih pengusaha yang mengatur. DKI yang jelas 50%. Lalu ada cover di sandaran tangan," tutur Cucu.
Pengusaha mengatur jarak duduk di bioskop. Klik halaman selanjutnya.