Masih Ada RS yang Patok Rapid Test di Atas Rp 150.000, Sanksinya?

Masih Ada RS yang Patok Rapid Test di Atas Rp 150.000, Sanksinya?

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 12 Jul 2020 15:15 WIB
Indonesia Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Tes, Tapi Seberapa Penting Tes Ini?
Foto: ABC Australia
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan harga maksimal rapid test sebesar Rp 150.000 yang diteken pada 6 Juli 2020. Namun di lapangan masih ada saja pihak yang mematok harga Rp 300.000 sampai Rp 400.000.

Lalu, apa sanksi bagi pihak pelayanan kesehatan yang melanggar tarif atas rapid test?

Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Corona (COVID-19), Achmad Yurianto menyebut silakan masyarakat yang memberi sanksi dengan tidak memilih rapid test yang menerapkan harga di atas Rp 150.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan masyarakat yang kasih sanksi, kalau lebih (dari Rp 150.000) nggak usah dipilih," kata Yuri kepada detikcom, Jumat (10/7/2020).

Saat ini sendiri pemerintah belum menetapkan sanksi bagi pelanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang tarif maksimal layanan rapid test mandiri Rp 150.000. Tidak ada sanksi yang tertulis di sana.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya berdasarkan telusuran detikcom di RS bilangan Jakarta Timur, Kamis (9/7/2020), biaya rapid test dipatok senilai Rp 425.000. Dengan biaya segitu, pasien hanya diambil darahnya dan mendapat hasil apakah dia positif atau negatif COVID-19 dengan menunggu 2-3 jam.

"Untuk rapid test biayanya sekitar Rp 425.000. Itu cuma satu harga Rp 425.000. (Pemeriksaan) rapid test cuma diambil darah itu," kata Petugas Registrasi RS, Alda kepada detikcom.

Selain rapid test, RS tersebut juga menawarkan pilihan lain kepada pasien berupa paket test poli Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dalam paket ini pasien dilakukan pemeriksaan fisik, laboratorium dan rontgen dada. Biaya yang ditawarkan lebih rendah yakni Rp 310.000.

"Nanti kalau dari hasil rontgen sama cek lab-nya ada indikasi ke COVID, baru akan dilakukan swab PCR," ucapnya.

Bergeser ke Jakarta Selatan, salah satu RS swasta di daerah tersebut menawarkan rapid test dengan biaya Rp 350.000 hanya untuk pengambilan darah dengan hasil yang akan keluar kurang lebih 2 jam.

"Ada rapid test Rp 350.000 harganya. Nanti akan dapat keterangan hasilnya negatif atau positif. Itu test melalui darah, cuma diambil darah saja," ucap Petugas Administrasi, Hilda saat dihubungi.

Masih di Jakarta Selatan, ada salah satu RS yang menawarkan biaya rapid test dengan harga Rp 390.000 dan Rp 295.000. Pemeriksaan yang dilakukan sama yakni pengambilan darah, hanya saja untuk biaya yang lebih mahal ada 'bonus' surat keterangan sehat sedangkan yang lebih murah hanya keterangan COVID-19.

"Rp 295.000 print out positif-negatif saja, kalau Rp 390.000 sudah sama surat keterangan sehat. (Pemeriksaan) rapid test, cuma diambil darah, sama saja," ungkap Petugas Registrasi RS, Monic.


Hide Ads