Pemerintah telah menetapkan harga maksimal rapid test sebesar Rp 150.000 yang diteken pada 6 Juli 2020. Namun di lapangan masih ada saja pihak yang mematok harga Rp 300.000 sampai Rp 400.000.
Lalu, apa sanksi bagi pihak pelayanan kesehatan yang melanggar tarif atas rapid test?
Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Corona (COVID-19), Achmad Yurianto menyebut silakan masyarakat yang memberi sanksi dengan tidak memilih rapid test yang menerapkan harga di atas Rp 150.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan masyarakat yang kasih sanksi, kalau lebih (dari Rp 150.000) nggak usah dipilih," kata Yuri kepada detikcom, Jumat (10/7/2020).
Saat ini sendiri pemerintah belum menetapkan sanksi bagi pelanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang tarif maksimal layanan rapid test mandiri Rp 150.000. Tidak ada sanksi yang tertulis di sana.
Sebelumnya berdasarkan telusuran detikcom di RS bilangan Jakarta Timur, Kamis (9/7/2020), biaya rapid test dipatok senilai Rp 425.000. Dengan biaya segitu, pasien hanya diambil darahnya dan mendapat hasil apakah dia positif atau negatif COVID-19 dengan menunggu 2-3 jam.
"Untuk rapid test biayanya sekitar Rp 425.000. Itu cuma satu harga Rp 425.000. (Pemeriksaan) rapid test cuma diambil darah itu," kata Petugas Registrasi RS, Alda kepada detikcom.