Maskapai Lion Group mengumumkan adanya fasilitas layanan pelaksanaan uji kesehatan skrining awal dan cepat rapid test COVID-19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai pada Senin (13/ 07/2020). Lion Air bekerjasama dengan fasilitas kesehatan setempat untuk layanan tersebut.
Dalam keterangan Lion Air, Minggu (12/7/2020), calon penumpang dapat melakukan rapid test di Rumah Sakit Mamami, Jalan RW Monginsidi I No 3 Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT. Waktu pelayanan Senin sampai Minggu 24 jam.
Adapun ketentuan pelaksanaan rapid tes ini yakni sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group
2. Voucher rapid test COVID-19 dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket).
3. Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan rapid test COVID-19, maka dapat membeli voucher dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id , www.batikair.com, agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.
Penyelenggaraan rapid test yang dijalankan oleh Lion Air Group dengan masa berlaku selama 14 hari. Setiap penumpang akan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan rapid sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan.
Penumpang akan mendapatkan nilai lebih dengan kehadiran tempat atau lokasi layanan kerjasama Lion Air Group untuk Rapid Test Covid-19 di Kota Kupang. Pelaksanaan ini tetap berjalan sebagaimana protokol kesehatan.
Lion Air Group bersama Rumah Sakit Mamami menawarkan kemudahan bagi penumpang Lion Air Group yang berada di Kota Kupang dan sekitar, yang akan bepergian menggunakan pesawat udara dengan keberangkatan dari Bandar Udara Eltari di Penfui, Maulafa (KOE) dan bandar udara lain di NTT khususnya untuk melengkapi persyaratan dokumen perjalanan udara untuk tujuan kota atau daerah di luar NTT.
Lion Air Group menyediakan fasilitas rapid test COVID-19 berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.
(acd/dna)