Komunitas Anti Penyelundup Baby Lobster menggelar aksi damai di depan gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam aksi itu, mereka menyampaikan ekspor baby lobster atau benur yang dilarang mengakibatkan kerugian negara lantaran hanya menguntungkan mafia.
Hal ini berbeda dengan aktivis KIARA yang menolak ekspor benih tersebut. KIARA juga menggelar aksi pada hari ini.
Lebih lanjut, Koordinator Massa aksi Firman mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor benur justru menyuburkan praktik mafia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelarang ekspor baby lobster selama ini telah banyak merugikan negara dikarenakan akibat pelarangan tersebut banyak baby lobster yang diselundupkan oleh para mafia penyelundup baby lobster di bawah kendali tycoon yang berinisial RBT," kata Firman dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).
Firman menambahkan, kebijakan tersebut sangat merugikan nelayan karena harga beli benur diatur dan dikendalikan sepenuhnya oleh mafia penyelundup dengan alasan biaya 'suap' kepada oknum-oknum penegak hukum dan KKP.
"Saat ini izin ekspor baby lobster telah dibuka oleh Menteri KKP lewat Permen 12/2020 tentu saja ini membawa angin segar bagi nelayan dan sebagai sumber pendapatan negara berupa devisa negara," ujarnya.
Firman menjelaskan, dampak pelarangan ekspor benur itu penjualan di pasar gelap harganya bisa 100 kali lipat nilainya. Ia memberi contoh, Vietnam adalah negara yang paling banyak membutuhkan lobster, sekitar 80% kebutuhan negara itu dipasok oleh Indonesia.
"Celakanya, 80% itu tidak langsung dari Indonesia, tapi lewat Singapura, hal itu membuat pihak perantara memperoleh untung paling besar. Pasalnya, benih lobster dari Indonesia hanya dijual seharga Rp 3-5 ribu per benih. Ketika dijual kembali, harganya bisa mencapai Rp 139 ribu per benih. Selisih harga itulah yang dinikmati oleh perantara atau mafia," urai Firman.
Ia menambahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran dana yang diduga sebagai transaksi penyelundupan lobster bisa mencapai Rp 300-900 miliar setiap tahun.
"Dana tersebut dialirkan dari bandar di luar negeri melalui tycoon RBT ke para pengepul di Indonesia untuk membeli benih lobster. Para penyelundup diduga terlibat dalam sindikat internasional," ungkap Firman.
(acd/eds)