Larangan Dicabut, PNS Sudah Boleh Dinas ke Luar Kota

Larangan Dicabut, PNS Sudah Boleh Dinas ke Luar Kota

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 14 Jul 2020 08:16 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dengan SE tersebut, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah boleh melakukan perjalanan dinas dengan beberapa persyaratan. Lalu, dengan terbitnya SE tersebut maka SE Menteri PAN-RB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian PAN-RB, Selasa (14/7/2020), ada beberapa syarat bagi PNS yang hendak melakukan perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Lalu, PNS juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PNS juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) di daerah tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. Sementara itu, kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

PNS juga diharapkan mengedukasi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, physical distancing saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

ADVERTISEMENT

Dalam SE tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada PNS dilakukan dengan memerhatikan tingkat urgensi, selektif, dan akuntabel.

PPK juga diminta untuk memastikan PNS mematuhi SE Menteri PAN-RB ini. Apabila terdapat PNS yang melanggar, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.




(ara/ara)

Hide Ads