Sinar Mas Buka Suara Soal Gugatan Warisan Rp 600 Triliun

Sinar Mas Buka Suara Soal Gugatan Warisan Rp 600 Triliun

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 14 Jul 2020 10:40 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Freddy Widjaya, salah satu anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja melayangkan gugatan kepada lima saudara tirinya. Dia menuntut harta warisan yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Harta warisan yang digugat merupakan sederet perusahaan besar yang berada di bawah dan terafiliasi dengan Grup Sinar Mas. Atas perkara itu pihak Sinar Mas buka suara.

Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto pun menjabarkan beberapa poin untuk menanggapi perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Menurut keterangan Gandi, Freddy sudah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari dari Eka Tjipta Widjaja.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyatakan, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Sehingga Gandi menilai perkara ini tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan Sinar Mas.

"Karena beliau tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tegasnya.




(das/ang)

Hide Ads