Laporan keuangan pemerintah pusat 2019 mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Ketua BPK Agung Firman menegaskan WTP bukan berarti bebas dari masalah.
"Penting untuk ditekankan bahwa dengan opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti LKPP bebas dari masalah," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Menurut Agung, BPK mengidentifikasi 13 masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 13 temuan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan:
1. Kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.
2. Kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.
3. Pengendalian atas pencatatan aset Kontraktor kontrak Kerja sama dan aset yang berasal dari pengelolaan bantuan likuiditas Bank Indonesia belum memadai.
4. Pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun belum didukung Standar Akuntansi.
5. Penyajian aset yang berasal dari realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 44,20 triliun pada 34 K/L tidak seragam, serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan.
6. Penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) tahun 2016-2019 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan belum sepenuhnya dapat menjamin penggunaannya sesuai tujuan yang ditetapkan karena identitas Pekebun penerima dana PPKS belum seluruhnya valid dan adanya dana PPKS yang belum dipertanggungjawabkan.
7. Skema pengalokasian anggaran Untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional pada pos pembiayaan tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Investasi Tanah PSN untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
8. Ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program/kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi Bahan Bakar Minyak dan listrik.
Langsung klik halaman selanjutnya untuk poin 9-13.
Simak Video "Video: Puan Bacakan Surpres Calon Dubes RI di Paripurna DPR"
[Gambas:Video 20detik]