Salah satu anak pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja yang bernama Freddy Widjaja melayangkan gugatan kepada 5 saudara tirinya. Dia menuntut harta warisan Rp 600 triliun yang ditinggalkan pendiri Grup Sinar Mas tersebut.
Gugatan yang dilakukan bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan tertanggal 16 Juni 2020. Ditujukan kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Sesuai dengan petitum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Freddy Widjaja melalui kuasa hukumnya Yasrizal, meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaya untuk diberikan setengah bagian kepadanya. Harta warisan yang digugat merupakan sederet perusahaan besar yang berada di bawah dan terafiliasi dengan Grup Sinar Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian. Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga," bunyi materi petitum, dikutip detikcom pada Selasa (14/7/2020).
Gugatan Freddy Widjaja sendiri sudah mulai bergulir ke persidangan. Sidang pertama dilakukan pada pada 29 Juni dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020 dengan agenda pemanggilan tergugat satu dan dua.
Pihak Grup Sinar Mas pun buka suara. Baca di halaman berikutnya.