KPPU Denda Surveyor Indonesia dan Sucofindo Rp 3 M

KPPU Denda Surveyor Indonesia dan Sucofindo Rp 3 M

- detikFinance
Jumat, 30 Des 2005 12:40 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia (SI) melanggar UU 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Pelanggaran itu terkait penyediaan jasa verifikasi atau penelusuran teknis impor gula yang dilaksanakan 2 BUMN tersebut.Demikian keputusan KPPU yang dibacakan oleh Ketua Majelis KPPU Pande Radja Silalahi di kantornya, Jalan Djuanda, Jakarta, Jumat (30/12/2005).Keduanya diperintahkan untuk membatalkan kesepakatan kerjasama antara kedua belah pihak mengenai pelalsanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor gula yang MoU-nya tertanggal 24 September 2004.Selain itu juga Sucofindo dan SI diminta menghentikan seluruh kegiatan verifikasi melalui KSO selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak menerima pemberitahuan putusan ini.KPPU juga mengenakan denda pada Sucofindo dan SI masing-masing Rp 1,5 miliar dan disetorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak. Denda itu harus dibayar lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya putusan ini.Kedua BUMN itu juga diminta KPPU tidak menunjuk SGS Jenewa maupun perwakilannya sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor gula di negara asal barang dalam kaitannya dengan proses verifikasi impor gula selama 1 tahun terhitung sejak diterimanya putusan.KKPU juga meminta keduanya tidak memungut biaya jasa verifikasi impor gula dari importir gula sebelum pungutan tersebut mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kasus ini berawal dari kegiatan monitoring yang dilakukan KPPU terhadap kegiatan penyediaan jasa verifikasi atau penelusuran teknis impor gula. Pemeriksaan pendahuluan sejak 26 Mei hingga 6 Juli 2005.Dalam pemeriksaan pendahuluan, tim pemeriksa menemukan indikasi pelanggaran UU 5/1999 dan merekomendasikan ke komisi untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sejak 13 Juli-6 Oktober 2005.Sucofindo dan SI melalui KSO telah menetapkan besaran surveyor fee dan menawarkannya kepada importir gula dalam proses sosialisasi yang dilakukan sebanyak 4 kali. Importir gula menerimanya karena tidak punya pilihan lain dan khawatir mengalami kesulitan untuk mengimpor gula.Dalam pelaksanaan verifikasi, KSO menerbitkan laporan survei yang dijadikan dokumen oleh Ditjen Bea Cukai untuk mengeluarkan barang dari wilayah kepabeanan. Namun dalam pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor gula di negara asal barang, Sucofindo dan SI selalu menunjuk SGS selaku afiliasinya di luar negeri. (qom/)

Hide Ads