DIPA Rp 204 Triliun Dibagi Serentak ke Seluruh Pemda

DIPA Rp 204 Triliun Dibagi Serentak ke Seluruh Pemda

- detikFinance
Jumat, 30 Des 2005 14:25 WIB
Jakarta - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang akan dibagikan secara serentak pada 2 Januari 2006 nilainya mencapai Rp 204 triliun.Departemen Keuangan (Depkeu) akan langsung mentransfer dana ke rekening pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pembagian DIPA secara serentak ini dimaksudkan supaya tidak terjadi lagi kelambatan dalam realisasi anggaran seperti yang terjadi pada tahun 2005."Ini momentum supaya semua berdisiplin di dalam melaksanakan jadwal di APBN itu, sehingga DIPA tidak lagi menjadi kendala," ujar Dirjen Perbendaharaan Depkeu Mulia P Nasution di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (30/12/2005).Mulia menambahkan, pencairan DIPA secara serentak baru pertama kali dilakukan dalam sejarah Indonesia. "Depkeu memroses sekitar 10 ribu DIPA. Pusat memroses sekitar 6 ribu DIPA. Sementara 30 kanwil Ditjen Perbendaharan memroses sekitar lebih dari 4 ribu DIPA," tambahnya.Pencairan DIPA secara serentak juga dimaksudkan supaya daerah tidak terlalu berat melaksanakan APBD-nya. Ada beberapa daerah yang APBN-nya belum siap disusun, mengingat masih dibahas dengan DPRD. Namun untuk DKI Jakarta, APBN-nya sudah disetujui oleh DPRD."Padahal berdasarkan UU Keuangan Negara, itu selambat-lambatnya akhir November, sehingga sama dengan pusat, mereka bisa melaksanakan APBN persis pada 2 Januari," ujar Mulia.DIPA yang akan dibagikan terdiri dari dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), dan dana bagi hasil yang biasanya berupa block grant yang kadang-kadang bisa digunakan kembali pada tahun berikutnya jika tidak dilaksanakan pada tahun 2006.Mengenai carry over anggaran, Mulia memperkirakan nilainya tidak lebih dari Rp 15 triliun. Saat ini jumlah persisnya masih dihitung oleh departemen dan lembaga.Pada tahun 2006, pemerintah pusat akan memperbaiki peraturan yang menghambat pencairan, termasuk jumlah uang persediaan. Begitu juga halnya dengan jumlah pembayaran dari bendahara untuk rekanan dalam satu proyek.Untuk jumlah persediaan, pemerintah akan menambah jumlah uangnya dari Rp 5 juta, sekarang untuk penunjukan 1 rekanan langsung Rp 10 juta. Begitu juga jumlah uang persediaannya yang dulu hanya Rp 5 juta, sekarang bisa Rp 50 juta tergantung pagunya bahkan Rp 200 juta. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads