Cara Tagih Utang yang Aman Biar Nggak Seperti Kasus 'Bu Kombes'

Cara Tagih Utang yang Aman Biar Nggak Seperti Kasus 'Bu Kombes'

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 16 Jul 2020 14:44 WIB
Membayar utang merupakan sebuah kewajiban, namun ada beberapa orang yang malah sulit ditagih utangnya. Nah buat orang orang yang susah ditagih utang, ada meme sindiran lucu nih,
Meme Kocak Soal Susahnya Nagih Utang/Foto: Istimewa
Jakarta -

Sosok Febi Nur Amalia belakangan ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Febi yang ingin menagih utang agar uangnya dikembalikan justru terkena tuntutan dua tahun penjara lantaran cara menagihnya dianggap mencemarkan nama baik.

Febi memang menagih utang kepada 'Bu Kombes' via Instagram. Akibat perbuatannya itu, dia dituntut melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Febi dianggap terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial.

Bagi masyarakat yang ingin menagih utang dengan cara aman, simak cara atau tipsnya berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perencana keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho mengungkapkan ada beberapa tips yang aman untuk menagih utang. Pertama, adalah membuat perjanjian hitam di atas putih.

"Ketika ingin menagih diingatkan perjanjian awal pengembalian utang piutang tersebut seperti apa," kata Andy saat dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).

ADVERTISEMENT

Kedua, mendokumentasikan seluruh perjanjian tersebut dan nantinya bisa dijadikan sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut bisa menjadi alat pada saat melakukan penagihan.

Ketiga, bisa dilakukan tindakan penyitaan barang apabila pihak yang ditagih tidak dapat melunasi utang seperti yang tertera pada perjanjian di awal.

"Atau bisa sampai dilakukan pelaporan ke pihak penegak hukum bila memang ada bukti-buktinya," ujarnya.

Hal senada diungkapkan perencana keuangan Eko Endarto. Menurutnya, perjanjian hitam di atas putih bisa menjadi senjata ampuh saat melakukan penagihan.

"Karena kalau kita yang utangin maka kita harus ingat risiko tertinggi di kita. Jadi harus buat aturan seaman mungkin, misal dengan tercatat di notaris, bukti tertulis kalau pinjam dan pakai foto juga nggak masalah sehingga kemungkinan nolak saat ditagih jadi kecil," kata Eko.




(hek/eds)

Hide Ads