Jakarta -
Berita terpopuler detikFinance Kamis (16/7/2020) tentang redenominasi alias penyederhanaan mata uang dengan memangkas 3 angka non. Disadari atau tidak, redenominasi ternyata sudah berlangsung di sejumlah restoran dan kafe.
Selain itu berita terpopuler lainnya tentang naik kereta jarak jauh kini tak perlu membawa surat izin keluar-masuk atau SIKM. Lalu, ada pula tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akhirnya buka suara soal pencairan gaji ke-13 2020.
Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca berita detikFinance terpopuler berikut ini. Klik halaman selanjutnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah kembali digulirkan. Rencana pengurangan tiga angka nol di seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Redenominasi bukanlah wacana baru di Indonesia. Pemerintah berulang kali menyuarakan redenominasi sejak tahun 2011. Namun, hingga saat ini redenominasi belum berhasil diterapkan pada mata uang rupiah.
Akan tetapi, tanpa sadar redenominasi sudah diterapkan di beberapa hal, terutama di pencantuman harga suatu produk. Misalnya saja di kafe-kafe ternama di Indonesia sudah menerapkan penghilangan 3 angka nol di daftar menunya.
Baca selengkapnya di sini: Sadar Nggak Sadar, RI Sudah Terapkan 'Redenominasi' Lho!
Klik halaman selanjutnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan persyaratan surat izin keluar-masuk (SIKM) di tengah pandemi. Persyaratan itu sudah dicabut sejak 14 Juli lalu.
Persyaratan SIKM ini kemudian digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
PT KAI buka suara. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM. Selain itu masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca selengkapnya di sini: DKI Cabut SIKM, Ini Syarat Baru Agar Bisa Naik Kereta Jarak Jauh
Klik halaman selanjutnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait dengan kepastian pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS). Hingga saat ini, pemerintah belum mencairkan gaji ke-13 yang biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi biaya pada tahun ajaran baru sekolah.
Sri Mulyani meminta para PNS bersabar mengenai kepastian kapan pencairan gaji ke-13 di tahun 2020.
"Sabar, nanti ya," singkat Sri Mulyani di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
baca selengkapnya di sini: Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara soal Pencairan Gaji ke-13 PNS