Mayoritas Persekongkolan Tender, KPPU Dapat 155 Pengaduan 2005
Jumat, 30 Des 2005 17:44 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepanjang tahun 2005 telah mendapat 155 aduan masyarakat dan sebagian besar merupakan aduan persengkongkolan tender. KPPU memprediksi selama tahun 2006 aduan masih diwarnai masalah tender."Kami duga tren 2006 masih seputar masalah tender maka dari itu kita akan kirimkan pedoman pelaksanaan tender ke semua instansi terkait yang banyak kebocoran mengingat APBN lebih banyak bocor pada proses tender pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPPU Syamsul Ma'arif saat catatan akhir tahun KPPU 2005 di gedung KPPU, Jl. Djuanda, Jakarta, Jumat (30/12/2005).Syamsul menjelaskan selama lima tahun keberadaan KPPU yakni Sejak Juni 2000 hingga akhir November 2005 laporan yang telah masuk sebanyak 376 dan dua pertiganya merupakan masalah tender.Sudah ada 54 perkara yang ditangani KPPU diantaranya 41 merupakan laporan publik dan 13 perkara inisiatif KPPU. 12 perkara menghasilkan penetapan, 30 perkara menghasilkan putusan dan 12 perkara masih dalam proses penanganan."Di skala internasional KPPU telah diakui, terbukti KPPU dijadikan presiden ASEAN Consultative forum on Competition.Masalah pengakuan justru datang dari dalam negeri masih banyak didaerah pemda-pemda yang belum tau akan keberadaan KPPU," keluh Syamsul.Syamsul menambahkan selama tahun 2005, pihaknya satu hal positif bahwa KPPU telah mendapat dukungan penuh dari DPR khususnya komisi VI dan Mahkamah Agung yang memenangkan keputusan KPPU khususnya dalam kasus VLCC Pertamina dan JICT (Jakarta International Container Terminal)."Tren yang semakin baik dengan dianggap pentingnya UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta stakeholder merasa pentingnya keberadaan KPPU. Bahkan pemerintah telah bersedia membatalkan pasal yang berlawanan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujar Syamsul bangga.Syamsul menyesalkan image negatif bahwa KPPU pasti memutuskan bersalah pada perusahaan asing dan besar. "Siapapun yang terbukti bersalah kita putus bersalah bukan karena dia perusahaan asing dan besar," tegas Syamsul.
(arn/)











































