Utang pemerintah bertambah Rp 422,7 triliun dalam setahun. Hal itu terungkap dalam Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (RUU P2 APBN) 2019.
Berikut fakta-fakta mengenai utang pemerintah ini.
1. Totalnya menjadi Rp 5.340 Triliun
"Kewajiban Pemerintah per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 5.340,2 triliun, atau meningkat Rp 422,7 triliun atau 8,6% dari Kewajiban Pemerintah per 31 Desember 2018," kata Sri Mulyani dalam ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Paling Banyak Berbentuk Surat Berharga
"Peningkatan kewajiban Pemerintah pada Tahun 2019 sebagian besar berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto," terang Sri Mulyani.
3. Digunakan untuk Apa Saja?
Penerbitan SBN itu yang jadi tambahan utang pemerintah digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Digunakan terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM," ujar dia.
(ang/ang)