Gaji 13 saat ini tengah dinantikan pencairannya oleh jutaan PNS atau Pegawai Negeri Sipil di tanah air. Maklum bulan-bulan ini memasuki tahun ajaran baru, sehingga para PNS yang punya anak sekolah tentu membutuhkan biaya tambahan tidak sedikit.
PNS yang tahun ini dikabarkan akan mendapat gaji 13 memang menjadi profesi yang diidamkan banyak masyarakat Indonesia. Setiap ada pembukaan lowongan CPNS, peminatnya pasti membludak. Jutaan orang berjuang dan bersaing untuk bisa lolos menjadi PNS.
Baca juga: Bu Sri Mulyani, Gaji ke-13 Kapan Cair Ya? |
Tingginya minat masyarakat menjadi PNS dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari faktor sosial, hingga faktor finansial yang dinilai mumpuni. Mereka tertarik untuk menjadi PNS karena sejumlah fasilitas dari negara siap diberikan, gaji 13 seperti tunjangan pensiun, tunjangan kinerja, serta fasilitas kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tahun ini, lowongan CPNS tidak dibuka. Pasalnya, seleksi CPNS 2019 pun belum selesai padahal tahun 2020 sudah mau berjalan satu semester. Pandemi Corona yang tak urung surut di Indonesia membuat seleksi CPNS 2019 menjadi mandek.
Bicara soal PNS, pekerjaan sebagai abdi negara seperti ini sudah muncul sejak zaman Indonesia baru merdeka, bahkan di zaman Indonesia masih dijajah Belanda. Saat pemerintahan dibentuk setelah Indonesia merdeka, pemimpin negara butuh bantuan dalam melakukan pekerjaannya.
Dari catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sejarah PNS dimulai pada tanggal 25 September 1945, saat itu Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diberikan amanat untuk membantu melaksanakan pekerjaan Presiden Soekarno membuat sebuah pernyataan penting.
Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP mengeluarkan pengumuman yang menyebutkan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia. Para pegawai ini diminta untuk menjadi abdi negara yang mau menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raganya untuk keberlangsungan Republik Indonesia. Saat itu belum dikenal yang namanya gaji 13 untuk PNS.
Baca juga: PNS Butuh Gaji Ke-13 Cair, Ini Alasannya |
Demi menyempurnakan pendayagunaan pegawai negara, pemerintah saat itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, membentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Kemudian pemerintah kembali menyempurnakan konsep pegawai negeri, pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke I pada 1 Agustus 1953 hingga 12 Agustus 1955 dilakukan program efisiensi aparatur negara. Pemerintah saat itu juga melakukan pembagian tenaga yang rasional dengan mengusahakan perbaikan taraf kehidupan pegawai.
Waktu bergulir, di tahun 1966 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dibentuklah Tim Pembantu Presiden untuk Penertiban Aparatur dan Administrasi Pemerintah (PAAP). Hasil yang ditunjukkan oleh Tim PAAP merupakan pola yang diterapkan dalam pembentukan dan penyusunan organisasi pemerintah sampai sekarang.
Tepatnya, melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 tentang Susunan dan Struktur Departemen, dalam organisasi kementerian negara, khususnya pembentukan departemen. Mulai dari unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Keputusan tersebut kemudian disempurnakan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1966, di bidang kepegawaian, dilakukan pengubahan penggolongan PNS dari Golongan A sampai dengan F menjadi Golongan I sampai dengan IV dengan PGPS tahun 1968 yang masih tetap berlaku sampai sekarang.
Namun, di zaman kepemimpinan Presiden Soeharto, kinerja PNS disoroti karena dinilai menjadi alat politik pemerintahan. Hal itu tak lepas dari pembentukan Korps Pegawai Negeri (Korpri). Alih-alih menjadi organisasi menghimpun seluruh pegawai negeri di seluruh Indonesia, Korpri justru sering dinilai menjadi alat politik Soeharto.
Namun sejak era reformasi, Korpri telah menetapkan diri mereka menjadi organisasi profesi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Hingga kini soal aturan dan tata tertib PNS sendiri terkandung dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Beleid ini menjadi aturan paling baru yang mengatur keseluruhan PNS.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lah yang menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014. Beleid ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 jo Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pada Juni 2017 lalu, terbit Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pemberian gaji 13 PNS. Yakni: PP No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Terbit juga PP No. 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural (LNS). Kemudian PP No. 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggora Polri dan Pejabat Negara. Terakhir PP No. 26 Tahun 2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada LNS.
Komponen gaji 13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Gaji 13 merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada PNS untuk biaya pendidikan putra-putri mereka.
(fdl/fdl)