Adanya gaji 13 kian menjadikan profesi PNS sebagai impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Sebab selain gaji 13, PNS juga mendapatkan upah rutin yang besar dan tetap.
Hingga kini gaji pokok terbesar seorang PNS sendiri bisa menyentuh angka Rp 5,9 juta per bulan. Itu baru gaji, belum ditambah dengan berbagai tunjangan lainnya. Mulai dari tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja, hingga terakhir gaji 13.
Namun, dalam perjalanannya, gaji PNS tak langsung sebesar sekarang. Bahkan jumlahnya pernah menyentuh Rp 12 ribu per bulan saja. Lalu, seperti apa sih perjalanan panjang jumlah gaji PNS?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihimpun dari catatan detikcom, sejak tahun 1977 hingga sekarang sudah ada setidaknya 14 kali kenaikan gaji PNS termasuk gaji 13. Paling anyar, gaji PNS naik 5% di tahun 2019 yang lalu.
Di mulai pada tahun 1977, gaji PNS untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000. Sedangkan untuk golongan tertinggi mencapai Rp 120.000.
Baca juga: 3 Fakta Terkini Gaji 13 2020 |
Nilai gaji tersebut sempat bertahan hingga tahun 1992 dan kemudian naik pada 1993. Pada 1993, gaji PNS untuk golongan terendah naik menjadi Rp 78.000, sedangkan golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.
Kemudian memasuki tahun 2000-an, gaji PNS terus mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 500.000 dan golongan tertinggi Rp 1.500.000.
Memasuki tahun 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun hingga 2015. Pada tahun 2007 gaji PNS golongan terendah mencapai Rp 760.500 dan golongan tertinggi Rp 2.405.400. Kemudian, pada 2015 gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 1.486.500 dan golongan tertinggi Rp 5.620.300.
Paling terakhir pada April 2019 PNS kembali merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji ini bahkan diberlakukan kepada seluruh abdi negara dan juga pensiunan. Seluruh abdi negara yang dimaksud meliputi PNS pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
Tercatat di tahun 2019 gaji PNS naik menjadi Rp 1.560.800 per bulan untuk golongan terendah. Sementara golongan paling tinggi gajinya naik menjadi Rp 5.901.200 per bulan.
Kenaikan gaji ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Ya betul berlaku untuk semua aparatur pemerintah. Selain itu pensiun pokok juga naik 5%," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Sejak 2017 lalu, PNS mendapat gaji 13. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
(hek/fdl)