SIKM Dihapus, Okupansi Angkutan Darat Bisa Naik 50%

SIKM Dihapus, Okupansi Angkutan Darat Bisa Naik 50%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 19 Jul 2020 20:38 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemprov DKI telah menghapus syarat wajib surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat. Hal dinilai pengusaha angkutan darat bisa memudahkan masyarakat berpergian, ujungnya okupansi transportasi darat diharapkan meningkat.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menyatakan bahwa dengan dihapusnya SIKM, kenaikan okupansi angkutan darat khususnya bus antarkota antarprovinsi alias AKAP bisa mencapai 50%.

"Benar bisa meningkatkan okupansi. Antara 40-50% naiknya. Kan bertahap diharapkan juga kan COVID-19 menurun dan kegiatan sosial ekonomi bisa bergerak lebih banyak," kata Shafruhan kepada detikcom, Minggu (19/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan sejak Maret itu okupansi rendah sekali, terpukul sekali, kalau masyarakat mudah mungkin okupansi naik," jelasnya.

Shafruhan mengatakan kini tanpa SIKM masyarakat bisa lebih mudah berpergian. Dengan penerapan SIKM menurutnya banyak masyarakat yang mengalami kesulitan.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, pembuatan SIKM syaratnya banyak dan menyulitkan. Belum lagi waktu yang dibutuhkan cukup banyak untuk membuat SIKM, bagi yang berpergian mendadak akan sangat menjadi masalah.

"Ini sih yang dilakukan melalui Dishub ini langkah positif buat pergerakan transportasi khususnya bus AKAP. Memperingan dan mempermudah. SIKM kan syaratnya banyak, harus surat keterangan bahkan instansi tempat dia dinas bekerja dulu," ujar Shafruhan.

"Mau pergi bisa cepat, orang ngurus SIKM juga ribet, waktunya panjang seminggu, kalau jalan dadakan kan repot," lanjutnya.




(dna/dna)

Hide Ads