Pusaran kasus Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama di jajaran petinggi Kepolisan Republik Indonesia. Salah satunya adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Ia telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian oleh Divisi Propam Polri.
Polisi berpangkat bintang satu ini menerbitkan surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo merupakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Sebagai pejabat, Prasetijo wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN) periode 2018, total harta kekayaan Prasetijo mencapai Rp 3,13 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh harta kekayaannya terbagi dalam beberapa bentuk, seperti tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.
Masih berdasarkan LHKPN, Prasetijo Utomo memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,5 miliar. Lebih spesifik lagi, harta itu berupa tanah dan bangunan seluas 450 m2/300 m2 di kota Surabaya.
Langsung klik halaman selanjutnya.