SIKM Dihapus, tapi Dokumen Ini Harus Ada

SIKM Dihapus, tapi Dokumen Ini Harus Ada

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2020 06:30 WIB
Ada sanksi yang menanti bagi pengendara yang tak pakai masker dan tak punya SIKM saat berkendara. Sanksinya pun beragam mulai dari push up hingga sapu jalanan.
Foto: Pradita Utama

Kini berpergian dengan angkutan darat ataupun kereta api wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store sebagai pengganti SIKM. Maka dari itu penumpang juga diminta jujur dalam mengisinya.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai CLM tetap diperlukan sebagai kontrol penumpang. Mengisinya pun mudah langsung di handphone, jadi menurut Shafruhan instrumen ini meringankan masyarakat dan tidak membuat lepas kontrol kepada penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi cukup mengisi data penumpang di handphone mudah kan itu. Jadi bisa memperingan tapi tidak lepas kontrol Pemprov dan Gugus Tugas," kata Shafruhan kepada detikcom, Minggu (19/7/2020).

Corona Likelihood Metric CLM merupakan kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri. CLM menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan positif COVID-19. Secara teknis, CLM merupakan ML-based clinical decision support system (CDSS).

ADVERTISEMENT

Sistem CLM akan memberi pertanyaan kepada pemohon apakah memiliki gejala COVID-19. Sistem kemudian akan menilai apakah pemohon layak melakukan perjalanan atau tidak.

Sementara itu, meski tak ada lagi SIKM, khusus penumpang kereta api tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Penumpang juga tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads