Ini Daftar Lembaga Ekonomi Era SBY yang Dibubarkan Jokowi

Ini Daftar Lembaga Ekonomi Era SBY yang Dibubarkan Jokowi

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2020 11:27 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Ada lembaga yang dibentuk di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Keputusan itu termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Berikut daftar lembaga ekonomi yang dibentuk di era presiden sebelumnya dan dibubarkan Jokowi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.

- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011.

ADVERTISEMENT

- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 48 Tahun 2014.

- Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.

- Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka WTO yang dibentuk berdasarkan Kepres 104/1999 sebagaimana telah berubah dalam Kepres 16/2002.

- Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) dibentuk berdasarkan Kepres 166/1999 yang diubah dengan Kepres 133/2000.

- Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Kepres 177/1999 dan telah diubah beberapa kali, terakhir kalinya melalui Kepres 53/2003.

- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Kepres 54/2002 yang diubah menjadi Kepres 24/2005.

- Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi dibentuk berdasarkan Kepres 3/2005 sebagaimana diubah dalam Kepres 28/2010

- Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dibentuk berdasarkan Kepres 22/2006.

- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations dibentuk berdasarkan Kepres 37/2014.

Total ada 18 lembaga yang dibubarkan Jokowi, sisanya yang tidak tercantum di daftar ini adalah lembaga yang dibentuk di era Jokowi periode pertama dan kedua.

Tonton video 'Jokowi Bubarkan 18 Komite-Badan':

(pl/pl)

Hide Ads