Tunjangan Guru Non PNS Disetop, Berapa Besarannya?

Tunjangan Guru Non PNS Disetop, Berapa Besarannya?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2020 12:15 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan aturan petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). Dari aturan tersebut instansi yang dipimpin Nadiem Makarim ini akan menghentikan pemberian tunjangan kepada guru sesuai kriteria yang ditetapkan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020. Mengutip aturan tersebut, Selasa (21/7/2020), tunjangan profesi guru berlaku bagi guru non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

SPK awalnya dikenal sebagai sekolah berlabel internasional. SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum diganti jadi SPK, sekolah ini memakai label internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai 1 Desember 2014, seluruh sekolah berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi SPK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. Ada sekitar 500 SPK yang tersebar di berbagai kota.

Adapun besaran tunjangan yang didapat para guru non PNS ini sebesar gaji pokok PNS. Besaran tunjangan ini berlaku bagi guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan. Bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.

ADVERTISEMENT

Adapun, besaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus bagi guru bukan PNS disalurkan oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.

Penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat. tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi atau tunjangan khusus meliputi guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dan guru yang diberi tugas tambahan. Pemberian tunjangan ini dikecualikan kepada guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama, dan guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.




(hek/eds)

Hide Ads