Edhy Prabowo Tangkap 66 Kapal Maling Ikan, 49 Berbendera Asing

Edhy Prabowo Tangkap 66 Kapal Maling Ikan, 49 Berbendera Asing

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 22 Jul 2020 10:05 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo
Menteri KKP Edhy Prabowo/Foto: dok KKP
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hari ini melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk meninjau kapal pencuri ikan (illegal fishing) yang berhasil ditangkap.

Edhy mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap 66 kapal maling ikan sejak Oktober 2019. Sebanyak 66 kapal tersebut di antaranya 49 kapal berbendera asing dan 17 kapal berbendera Indonesia.

"Sejak Oktober sampai saat ini KKP telah berhasil menangkap sebanyak 66 unit kapal yang terdiri 49 kapal ikan asing dan 17 kapal berbendera Indonesia," kata Edhy saat konferensi pers dan peninjauan kapal illegal fishing di Pontianak yang dilihat secara virtual, Rabu (22/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci dijelaskan, kapal yang berbendera asing tersebut berasal dari Vietnam, Filipina, dan Malaysia. Saat ini proses penanganan kapal yang berhasil ditangkap sifatnya telah mendapat keputusan hukum atau inkracht di pengadilan, hingga sedang dalam proses banding.

"22 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, 12 kapal berbendera Malaysia. Juga ingin menyampaikan perkembangan penanganan kapal-kapal ikan asing ilegal sejauh ini. Sampai dengan saat ini 16 kapal telah mendapatkan putusan hukum atau inkracht, 4 kapal dalam proses banding, dan 1 kapal tenggelam karena melakukan perlawanan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Adapun terhadap 17 kapal Indonesia, 2 kapal diproses hukum karena terkait dengan destructive fishing (penangkapan ikan yang merusak). Sedangkan 15 kapal diberikan sanksi administrasi ini sebagai bentuk pembinaan kepada nelayan Indonesia," tambahnya.

Meski belum ada yang ditenggelamkan, dia mengaku tidak akan segan-segan meminta jajarannya untuk melakukan penenggelaman kepada kapal maling ikan yang melakukan perlawanan.

"Jadi perlu saya ulangi, kami sangat tegas dalam hal ini bahkan jika pelaku illegal fishing melawan di tengah laut saya sudah perintahkan jajaran untuk tidak segan-segan menenggelamkan sesuai dengan ketentuan dan SOP yang sudah kita miliki," tegasnya.

Akibat itu, ada 343 anak buah kapal (ABK) yang telah ditangani. Rinciannya, 21 orang berstatus tersangka dan 108 orang berstatus non-justicia atau penyelesaian di luar pengadilan. Selain itu, ada juga yang sedang proses di Kejaksaan sebanyak 37 orang, di Direktorat Jenderal Imigrasi sebanyak 133 orang dan 44 orang telah dipulangkan ke negara asal.




(ara/ara)

Hide Ads