DPR Pertanyakan Klausul Utang yang Gadaikan Kedaulatan RI

DPR Pertanyakan Klausul Utang yang Gadaikan Kedaulatan RI

- detikFinance
Senin, 02 Jan 2006 15:18 WIB
Jakarta - DPR kembali mempertanyakan perjanjian utang luar negeri yang isinya menggadaikan kedaulatan negara jika pemerintah gagal bayar utang untuk utang yang jatuh tempo 2003.Pasalnya, DPR khawatir klausul seperti itu masih ada untuk utang-utang yang jatuh tempo pada masa mendatang. Demikian diungkapkan oleh anggota DPR Komisi XI Drajad Wibowo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (2/1/2006).Menurut Drajad, dalam ketentuan pembayaran utang yang jatuh tempo 2003 disebutkan, bahwa negara seperti Jepang, Austria, dan Swiss, mensyaratkan penyelesaian melalui pengadilan jika RI sebagai debitor mengalami gagal bayar (default).Perjanjian tersebut menyatakan penghapusan immunity sebagai negara berdaulat (waiver of sovereign immunity). Drajad menjelaskan, perjanjian tersebut terungkap dalam surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri No. S-266/MK.02/2003 tanggal 30 Juni 2003.Surat tersebut, ujar Drajad, secara implisit mengisyaratkan penghapusan immunity yang ditandatangani Menkeu pada waktu itu sebagai wakil RI dengan pihak kreditor."Menkeu keterlaluan menghapuskan imunitas kedaulatan karena sudah melebihi kewenangan yang dimilikinya. Bahkan Presiden saja tidak bisa menghapuskan imunitas kedaulatan karena harus ada prosedur dengan DPR," kata Drajad.Dia menilai, perjanjian utang luar negeri selama ini tidak transparan dan cenderung tertutup karena hanya orang-orang di Bappenas saja yang mengetahuinya.DPR, menurut Drajad, harus meminta pembatalan perjanjian utang yang melelang kedaulatan negara karena sangat merugikan Indonesia. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads