Izin Impor Barang Modal Bekas Akhirnya Diterbitkan
Senin, 02 Jan 2006 15:42 WIB
Jakarta -
Pemerintah akhirnya mengeluarkan izin impor barang modal bekas, dengan memperpanjang izin impor sebelumnya yang telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2005.Izin impor barang modal bekas ini terbagi dalam dua jenis yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2006. Demikian penjelasan tertulis dari Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Senin (2/1/2006). Izin impor yang pertama berdasarkan surat keputusan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.38/M-DAG/PER/12/2005, berisi tentang ketentuan impor kendaraan bermotor bukan baru. Dalam SK ini berisi 38 item dengan nomor HS 87 yang masa berlakunya hingga 31 Desember 2006.Kedua, Permendag No.39/M-DAG/PER/12/2005 tentang ketentuan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru yang berlaku selama dua tahun hingga 31 Desember 2007.SK ini berisi 1.072 item dengan nomor HS antara lain 84, 85, 86, 88, 89, 9002, 9006, 9007, 9008, 9009, 9010, 9011, 9012, 9013 dan 9014. Keluarnya peraturan ini sekaligus menjawab keinginan dari Asosiasi Perusahaan Rekondisi dan Alat Berat Indonesia (Aparati).Dijelaskan, perpanjangan izin impor ini dilakukan karena sektor riil dianggap belum kondusif, yang tercermin dari masih lemahnya kemampuan daya beli industri dalam pengadaan barang.
(ir/)










































