Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan ada tiga alasan yang menjadi dasar pemerintah membentu Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.
Berikut 3 alasan pemerintah membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan PEN:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Demi Percepatan
Airlangga mengatakan tujuan dibentuknya Komite Penanganan COVID-19 dan PEN demi mempercepat tiga hal yang dibutuhkan ekonomi nasinoal. Ketiga hal tersebut percepatan penanganan Corona, pemulihan ekonomi, dan transformasi ekonomi.
"Tentu komite mengambil kebijakan strategis untuk hal itu, baik penanganan COVID, pemulihan ekonomi, dan transformasi," kata Airlangga saat menghadiri program acara CNNTVIndonesia, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
2. Keseimbangan Penyelesaian COVID dan Ekonomi
Airlangga bilang, pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN juga sebagai bentuk penyesuaian keseimbangan antara sektor kesehatan dan ekonomi. Penanganan kedua sektor tersebut menjadi prioritas bersama yang dilakukan pemerintah ke depannya.
"Tentu penurunan COVID ini yang melindungi kehidupan masyarakat juga kita harus melindungi daripada kehidupan bermasyarakat di sisi sosial ekonomi, sehingga program pemulihan ekonomi penting dilakukan," jelasnya.
Simak Video "Video Update Situasi Kasus Covid-19 di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]