Mulai 17 Agustus, Bikin NPWP Bisa di 4 Bank BUMN

Mulai 17 Agustus, Bikin NPWP Bisa di 4 Bank BUMN

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2020 18:40 WIB
Tata Cara Cetak Ulang NPWP
Ilustrasi/Foto: Tata Cara Cetak Ulang NPWP (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan validasi dan pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa dilakukan di empat bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Dalam hal ini Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Keputusan itu terealisasi usai DJP Kementerian Keuangan dan keempat bank BUMN melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pelaksanaan program ini sudah bisa diakses oleh para nasabah keempat bank BUMN pada 17 Agustus 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara, dan mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat," kata Suryo dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Mulai 17 Agustus 2020 bank dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.

ADVERTISEMENT

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, Suryo mengatakan adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

"Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit," katanya.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga atau margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.

DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional. Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak dalam rangka merespons COVID-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.




(hek/eds)

Hide Ads