Kementerian BUMN buka suara soal penetapan tersangka pada kasus proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) Tbk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun tersangka baru dalam kasus ini di antaranya ialah mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Aryyani yang merupakan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, penetapan tersangka itu bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Masalah proyek fiktif ini memang menjadi salah satu kasus yang disorot Menteri BUMN Erick Thohir.
"Penangkapan itu ya direksi dari Waskita Beton ataupun Jasa Marga itu adalah yang selama ini disampaikan Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir)," kata Arya.
Arya mengatakan, pihaknya mendukung penuh KPK untuk menuntaskan kasus korupsi ini.
"Jadi penetapan tersangka bukan sesuatu yang mengejutkan kita, karena dari proses yang kita lihat memang sudah mengarah ke sana dan kita mendukung support penuh kepada KPK untuk menuntaskan persoalan ini dan kasus ini," ungkapnya kepada media, Jumat (24/7/2020).
Arya bilang, kasus ini menjadi pembelajaran di BUMN agar manajemen harus menjaga tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
"Ini juga pembelajaran bagi temen-temen BUMN khususnya direksi dan manajemen untuk berhati-hati dan tetap melaksanakan GCG dan spirit akhlak yang disampaikan Pak Erick Thohir sebagai spiritnya BUMN harus jadi pegangan," ujarnya.
(acd/dna)