Jakarta -
Kasus korupsi kembali lagi terjadi di kubu perusahaan pelat merah alias BUMN. Terakhir, eks Dirut Jasa Marga Dessy Arryani dijaring KPK sebagai salah satu tersangka kasus korupsi infrastruktur.
Kasus yang menjerat Dessy terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero). Kasus korupsi terjadi di sekitar tahun 2009-2015.
Dessy disebut terlibat dan mengetahui penunjukan sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dijadikan tersangka bersama Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Kamis 23 Juli lalu.
Sebelum ketiga tersangka itu, KPK menjerat dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.
Kasus korupsi di badan usaha pelat merah sendiri tak cuma terjadi sekali. Beberapa direksi hingga direktur utama BUMN banyak yang terjerat dalam pusaran korupsi.
Dari catatan detikcom, berikut ini deretan kasus korupsi yang menjerat pejabat BUMN:
1. Sofyan Basir
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada April 2019. Terseretnya Sofyan menjadi perhatian besar, sebab saat itu dia adalah orang nomor satu di salah satu BUMN terbesar di Indonesia, PT PLN (Persero).
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Namun akhirnya mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Buka halaman selanjutnya untuk tahu lebih banyak.
2. Andra Y Agussalam
KPK juga pernah mengamankan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Andra diduga menerima suap dari PT INTI.
KPK mengamankan Andra dalam sebuah OTT. Ada duit dalam pecahan dolar Singapura yang diamankan, dengan nilai setara Rp 1 miliar.
"Setara dengan hampir Rp 1 miliar, yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (1/8/2019).
3. Risyanto Suanda
Risyanto adalah Direktur Utama Perum Perindo, BUMN sektor perikanan. Dia diduga menerima suap terkait kuota impor ikan. Tak lama, Risyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Diduga sebagai penerima RSU (Risyanto Suanda) Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
4. Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan, dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/9/2019). Kedua direksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula.
Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta.
Tiga orang yang jadi tersangka di kasus ini yakni pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan (DPO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).
5. Karen Agustiawan
Mantan orang nomor satu di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka April 2018. Ia disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
"Iya benar (Karen menjadi tersangka)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/4/2018).
Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.
6. Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 silam. Dia jadi tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
7. RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2015. Lino disangka melakukan korupsi dalam pengadaan crane.
Lino dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar.
Simak Video "Video Kejagung Kaji UU BUMN Baru soal Direksi-Komisari Bukan Penyelenggara Negara"
[Gambas:Video 20detik]