Korban Beberkan Siasat Jebakan Jouska ke Satgas Waspada Investasi

Korban Beberkan Siasat Jebakan Jouska ke Satgas Waspada Investasi

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 27 Jul 2020 20:15 WIB
Barang bukti kasus investasi bodong MeMiles kini mencapai Rp 147 miliar. Sebelumnya ada tambahan Rp 3,5 miliar dari rekening Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit.
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Jakarta -

Para klien yang mengaku menjadi korban Jouska Indonesia hari ini menghadap ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Mereka mengadu tentang kerugian yang mereka alami.

Para korban didampingi oleh Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia Aidil Akbar untuk menghadap Ketua SWI Tongam L Tobing. Ada 3 orang yang menjadi perwakilan korban Jouska Indonesia yang menghadap SWI.

"Tadi kita langsung ketemu dengan Ketua Satgas SWI Pak Tongam beserta jajarannya, tim penyidik. Intinya kan Pak Tongam belum ketemu sama korban. Jadi saya tadi bawa perwakilan korban, ada 3 orang perwakilan korban. Korban ada sekitar 60 orang. Jadi yang datang 3 orang untuk mewakili saja," ujarnya kepada detikcom, Senin (27/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sisi korban menjelaskan rentetan bagaimana mereka bisa terjebak di Jouska. Mulai dari merasa tertarik ketika melihat informasi di media sosial, berkenalan dengan pihak Jouska, menjadi klien hingga ditawari untuk ikut program investasi.

"Mereka juga cerita sampai mereka rugi dimasukin ke saham yang nggak jelas, ya saham LUCK (PT Sentral Mitra Informatika Tbk) itu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Aidil, para korban juga menerangkan bagaimana mereka tak punya kuasa untuk menentukan investasinya di pasar modal. Pihak Jouska bahkan yang memiliki akses ke akun platform trading kliennya.

"Jadi transaksi dilakukan sendiri. Bahkan dalam beberapa kesempatan ketika korban bertanya, 'bisa nggak uangnya ditarik atau mereka mau transaksi sendiri'. Mereka jawab, 'bisa tapi jangan', kan lucu, kan itu rekeningnya korban, tapi dilarang. Itu tadi dilaporkan juga ke SWI," tambahnya.

Terkait saham LUCK, para korban kata Aidil juga mengaku tidak pernah memberikan instruksi kepada Jouska untuk membeli saham tersebut.

Selain korban, Aidil selaku perwakilan dari asosiasi perencana keuangan juga menjelaskan kepada SWI terkait kewenangan dan tupoksi dari profesinya. Intinya perencana keuangan tidak memiliki wewenang untuk mengelola dana kliennya.

"Ada indikasi mereka mengelola dana. Kedua ada indikasi mereka trading saham, kan itu harus orang-orang yang punya lisensi untuk trading saham, bukan oleh financial planner. Ketiga kan setiap trading harus ada pemberitahuan atau izin dari nasabah, sementara nasabah tidak pernah memberikan perintah untuk beli saham, makanya mereka kaget kenapa beli saham LUCK," terangnya.




(das/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads