Kemendes Gelontorkan Sisa Dana Desa Rp 41 T untuk Padat Karya Tunai

Kemendes Gelontorkan Sisa Dana Desa Rp 41 T untuk Padat Karya Tunai

Reyhan Diandri - detikFinance
Selasa, 28 Jul 2020 16:02 WIB
Abdul Halim Iskandar
Foto: kemendes PDTT
Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan sebanyak Rp 41 triliun dana desa yang masih tersisa akan dimaksimalkan untuk program Padat Karya Tunai (PKTD). Sebelumnya, penggunaan dana desa tersebut difokuskan untuk menangani COVID-19 dan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

"Setelah BLT sudah tertata semua, kita fokus untuk dana desa yang masih tersedia di desa-desa sekitar Rp 41 triliun perkiraannya, kita arahkan semaksimal mungkin untuk PKTD," ujar Abdul Halim, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Hal itu ia sampaikan pada konferensi pers virtual di Jakarta pada hari ini. Abdul Halim mengatakan selain untuk rebound ekonomi desa, PKTD juga dilakukan dalam rangka merespons arus migrasi yang kembali ke desa. Menurutnya, PKTD telah teruji efektif dalam memberikan kontribusi pada penurunan angka kemiskinan di perdesaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui sebagaimana dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa angka kemiskinan di desa dalam periode Maret 2019 - Maret 2020 mengalami penurunan hingga 0,03%. Berbeda dengan angka kemiskinan di perkotaan yang justru mengalami peningkatan sebesar 0,69%.

"PKTD sangat penting, karena sebelum COVID-19 dan dana desa mulai salur pada akhir Januari, kita saat itu fokus pada PKTD. Ada satu kenyataan bahwa hasil yang menunjukkan terjadinya penurunan kemiskinan di Bulan Maret 2020," ujar Abdul Halim.

ADVERTISEMENT

Abdul Halim menjelaskan peranan PKTD dalam sektor ekonomi telah bergerak di berbagai bidang seperti bangunan, pertanian dan perkebunan, listrik - air - gas - limbah, restoran dan wisata, dan sebagainya. Menurutnya, hingga 27 Juli 2020 program tersebut telah menyerap sebanyak 785.845 pekerja laki-laki dan 54.870 pekerja perempuan.

"Nah upah kerja yang dikeluarkan dalam PKTD ini berdampak pada daya beli dan pengurangan kemiskinan di perdesaan," ujarnya.

Abdul Halim mengatakan arahan fokus penggunaan dana desa itu pun untuk PKTD tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Jadi tujuan kita untuk PKTD ini, intinya, adalah untuk meningkatkan daya beli, menguatkan usaha BUMDes, dan meningkatkan ketahanan ekonomi di desa," pungkasnya.




(mul/ega)

Hide Ads