Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang menuai polemik ditunda pembahasannya. Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah bertemu beberapa pimpinan asosiasi pekerja atau buruh.
Meski begitu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja untuk klaster lainnya. Saat ini pembahasan sudah sampai bab III terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
"Bab I dan bab II sebagian besar sudah selesai, tinggal perbaikan redaksi. (Pembahasan saat ini) bab III masih terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RTDR (Rencana Detail Tata Ruang)," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidhowi kepada detikcom, Selasa (28/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembahasan bab III selesai, bab IV yang merupakan klaster Ketenagakerjaan akan dilompat ke bab selanjutnya. Sebab klaster Ketenagakerjaan yang menuai polemik ini disebut baru akan dibahas belakangan setelah pembahasan semua bab selesai.
"Untuk klaster Ketenagakerjaan dibahas terakhir," tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. Selain klaster Ketenagakerjaan, ada klaster Investasi Pemerintah Pusat di bab X dan klaster Administrasi Pemerintahan di bab XI yang akan dibahas belakangan.
"Bab-bab yang gradasi kesulitan dan dampaknya lebih besar dibahas belakangan seperti bab tentang Ketenagakerjaan, bab tentang Investasi Pemerintah Pusat dan bab tentang Administrasi Pemerintahan," ucapnya.
(zlf/zlf)