Fakta-fakta di Balik Terbongkarnya 190 HP Ilegal Milik PS Store

Fakta-fakta di Balik Terbongkarnya 190 HP Ilegal Milik PS Store

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 29 Jul 2020 06:00 WIB
Putra Siregar, pemilik PS Store yang dijadikan tersangka kasus hp ilegal.
Bos PS Store/Foto: Dok. Instagram/putrasiregarr17
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menyita 190 unit handphone (HP) ilegal milik Putra Siregar pemilik PS Store. Bahkan, DJBC menetapkan owner PS Store ini sebagai tersangka lantaran terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeanan atas 190 HP.

Kasus HP ilegal ini ditangani langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta. Penyidikan kasus Putra Siregar ini sudah rampung dan pihak Bea Cukai melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ada beberapa fakta yang membuat Putra Siregar harus berurusan dengan hukum di tanah air. Berikut fakta-fakta Bos PS Store menjadi tersangka:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tak Bisa Menunjukkan Dokumen Kepabeanan

Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan Putra Siregar terbukti tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanan terhadap 190 unit HP yang masuk wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Jadi kan gini, kan ditetapkan sebagai ilegal karena dia tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanannya. Jadi posisinya adalah barang itu tidak ada formalitas kepabeanannya," kata Ricky saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dengan tidak adanya dokumen kepabeanan tersebut, Putra Siregar melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

"Betul, jadi dia bisa dipersangkakan tindak pidana pelanggaran kepabeanan, sudah memenuhi unsur. Ada pelanggarannya lah di situ," ujarnya.

lanjut ke halaman berikutnya

2. Produk Refurbish

Selain masalah dokumen kepabeanan, produk yang dijual PS Store diduga sebagai produk refurbish alias barang bekas yang diperbaharui layaknya produk anyar.

"Sebagian sih kemungkinan bekas, refurbish. Jadi dikatakan bekas kelihatan baru, dikatakan baru mungkin bekas," kata Ricky saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Ricky memastikan, penetapan 190 HP ilegal dalam kondisi bekas atau baru akan diungkap pada persidangan. Menurut dia, nanti ada tim ahli yang menentukan.

"Jadi kami tidak bisa dalam posisi menyampaikan posisinya, nanti dipersidangan kan ada ahli menyatakan ini bekas atau tidak. Tapi yang terpenting adalah di sini tadi bahwa petugas bea cukai meneggarai, mengungkap adanya kemasukan tanpa dokumen," ujarnya.

3. Rekening Hingga Rumah Disita


Sebanyak 190 unit HP ilegal dengan nilai transaksi Rp 61,3 juta ini terbukti melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Atas kejadian tersebut, Bea Cukai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak gampang terbuai oleh iming-iming produk yang dijual dengan harga murah.

4. Efek Jera

Ricky berharap dengan tertangkap dan diserahkannya 190 unit HP ilegal beserta Putra Siregar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang masih menjalankan bisnis ilegal.

Dia pun berharap masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam berbelanja, sehingga mengetahui asal usul barang tersebut dengan baik.

"Yang terpenting pertama adalah upaya penanganan kasus seperti ini adalah ingin membuat para pelaku bisnis yang ilegal itu ada efek jera, jadi bahwa kalau bisa legal kenapa ilegal. Kedua, ini edukasi buat masyarakat jangan mudah di iming-imingi dengan harga murah, karena itu barang ilegal, atau barang itu barang rusak atau refurbish, ini harus ada prinsip kehati-hatian," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3
(hek/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads