FATF Review Lagi Status Money Laundering RI Februari 2006

FATF Review Lagi Status Money Laundering RI Februari 2006

- detikFinance
Selasa, 03 Jan 2006 11:57 WIB
Jakarta - Indonesia sudah keluar dari daftar hitam negara-negara yang tidak kooperatif dalam hal money laundering atau non cooperative countries and territories (NCCTs) sejak Februari 2005 lalu. Kini status Indonesia masih dalam pengawasan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Rencananya, FATF akan kembali membahas status Indonesia dalam sidang pleno yang berlangsung di Cape Town, Afrika Selatan, Februari mendatang.Dalam sidang pleno tersebut, Indonesia memiliki beberapa kemungkinan yakni keluar dari daftar NCCTs tanpa pengawasan FATF, tetap dalam pengawasan FATF, atau kembali masuk dalam daftar hitam NCCTs."Namun yang diharapkan adalah Indonesia dapat keluar dari daftar NCCTs tanpa pengawasan FATF," ujar Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Selasa (3/1/2005).Untuk itu PPATK akan menyampaikan laporan perkembangan terakhir mengenai rezim antipencucian uang di Indonesia hingga 30 Januari 2006 mendatang. Termasuk perkembangan prasyarat yang ditetapkan FATF saat Indonesia keluar dari daftar NCCTs.Yunus juga menjelaskan, sepanjang tahun 2005 sudah ada tiga putusan pengadilan berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga putusan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang adalah:1. Putusan PN Jakarta Selatan dalam perkara atas nama Lukman Hakim dan Tonny Chaidir Martawinata berkaitan kasus di BII.2. Putusan PN Medan dalam perkara atas nama Jaswarman mengenai kasus internet bangking. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads