Harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja diperebutkan anak-anaknya. Salah satu anaknya, Freddy Widjaja menggugat saudara-saudara tirinya untuk membagi aset usaha Sinar Mas sebagai warisan.
Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 16 Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari catatan detikcom, Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.
Freddy sendiri merupakan salah satu anak Eka Tjipta dari perkawinan yang tidak terdaftar secara resmi. Maka dari itu, Freddy menuntut haknya atas harta Eka Tjipta sebagai salah satu anak Eka Tjipta.
Sebagai informasi, Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Anak yang tercatat resmi dari Eka Tjipta Widjaja adalah Teguh, Oei Hong Leong, Franky, Indra, Frankle, Muktar, Jimmy, Fenny, Sukmawati, Ingrid, Nanny, Lanny, Inneke, Chenny, Meilay, dan Jerry dengan mencantumkan nama Widjaja.
Kasus sengketa ini pun terus bergulir di pengadilan. Senin 20 Juli yang lalu, sidang mediasi dilakukan antara kedua belah pihak, namun mengalami kebuntuan.
Maka dari itu perkara ini akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang akan dilakukan 3 Agustus 2020 mendatang.
Alami kebuntuan, bagaimana jalannya mediasi antara kedua belah pihak? Buka halaman selanjutnya.