Menanti Babak Baru Sengketa Warisan Rp 600 T Bos Sinar Mas

Menanti Babak Baru Sengketa Warisan Rp 600 T Bos Sinar Mas

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 29 Jul 2020 19:00 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja diperebutkan anak-anaknya. Salah satu anaknya, Freddy Widjaja menggugat saudara-saudara tirinya untuk membagi aset usaha Sinar Mas sebagai warisan.

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 16 Juni lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari catatan detikcom, Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.

Freddy sendiri merupakan salah satu anak Eka Tjipta dari perkawinan yang tidak terdaftar secara resmi. Maka dari itu, Freddy menuntut haknya atas harta Eka Tjipta sebagai salah satu anak Eka Tjipta.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Anak yang tercatat resmi dari Eka Tjipta Widjaja adalah Teguh, Oei Hong Leong, Franky, Indra, Frankle, Muktar, Jimmy, Fenny, Sukmawati, Ingrid, Nanny, Lanny, Inneke, Chenny, Meilay, dan Jerry dengan mencantumkan nama Widjaja.

Kasus sengketa ini pun terus bergulir di pengadilan. Senin 20 Juli yang lalu, sidang mediasi dilakukan antara kedua belah pihak, namun mengalami kebuntuan.

Maka dari itu perkara ini akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang akan dilakukan 3 Agustus 2020 mendatang.

Alami kebuntuan, bagaimana jalannya mediasi antara kedua belah pihak? Buka halaman selanjutnya.

Mediasi sendiri memang berjalan alot hingga mengalami kebuntuan. Melansir dari Antara, pengacara salah satu tergugat, Indra Widjaja, Edwin menyatakan sidang mediasi tidak dapat dirundingkan karena dinilai kabur.

Edwin menjelaskan perusahaan Sinar Mas tidak terkait dengan daftar harta warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja, sehingga tidak bisa dijadikan objek gugatan.

"Apa yang mau dirundingkan lagi, apa yang dituntut tidak jelas?" kata Edwin dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2020).

Kuasa hukum Freddy, Irham Nur menegaskan kliennya tidak pernah menuntut aset perusahaan Sinar Mas. Hanya saja, kliennya meminta bagian yang sudah diatur sesuai KUH Perdata tentang harta waris.

"Jadi jangan dibelokkan dong. Kemarin dibilang Freddy anak di luar kawin. Sekarang sudah ada penetapan pengadilan bahwa Freddy sah, dibilang penetapan itu sepihak. Saya berharap tergugat tidak lari-lari terus dan berusaha mengaburkan persoalan intinya. Semua sudah jelas diatur di KUH Perdata," ujar Irham.

Freddy Widjaja sendiri sempat buka suara soal gugatannya ini. Dia menyatakan dirinya dan saudaranya yang lain hanya menuntut keadilan dan transparansi pembagian warisan dari saudara tirinya.

"Saya dan 13 anak-anak Pak Eka Tjipta lainnya tentu menuntut keadilan dari Indra dan saudara-saudaranya, karena kami tidak mendapat keadilan. Di mana harta papa yang disebut konglomerat itu," tutur Freddy.


Hide Ads