Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hak cuti tahunan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan sebagai guru dan dosen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan di aturan yang baru PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.
"Di aturan sebelumnya (PP No.11/2027), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan," kata Haryomo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Aturan Baru PNS: Cuti Tak Bisa Ditolak |
Jika mengutip PP Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan gaji dan dosen PNS mendapat jatah cuti tahunan diatur pada Pasal 315. Pasal tersebut bunyinya, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Pemerintah mengakomodir usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (Pemda) terkait cuti dan pemberhentian PNS yang selama ini terkadang sulit untuk diimplementasikan, terutama di Pemda.
Untuk itu, pemerintah membuat desain baru terkait cuti dan pemberhentian PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
(hek/fdl)