Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu sedang menjadi sorotan. Pasalnya gaya rambutnya dianggap nyentrik sebagai pejabat daerah.
Gaya rambut Pasha itu awalnya terlihat di akun Instagramnya, @pashaungu_vm pada Senin (27/7/2020). Dia yang memakai seragam pegawai negeri sipil (PNS) itu sedang menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.
Postingan itu banyak mendapat kritikan dari netizen karena statusnya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh masyarakat. Jabatan kepala daerah, termasuk Wakil Wali Kota, sebenarnya bukan kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika seorang PNS mengecat rambut apakah disebut melanggar aturan?
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan tindakan mengecat rambut bagi seorang PNS diatur oleh masing-masing instansi. Ada yang melarang, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.
"Kalau PNS ada aturan internal yang mengatur. Ada instansi yang mengatur tentang larangan mengecat rambut, tetapi ada yang tidak mengaturnya," kata Paryono kepada detikcom, Kamis (30/7/2020).
Di BKN sendiri, Paryoni bilang, tindakan mengecat rambut bagi pegawai tidak diatur. Hanya saja, sebagai pelayan publik dinilai harus tampil sopan dan pantas. Dalam kata lain mengecat rambut dibolehkan jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan warna-warni.
"(Di BKN) ini tidak diatur tapi ini masalah kepantasan saja sebagai instansi yang memberikan pelayanan tentu harus tampil sopan dan pantas dalam melayani tamu," ucapnya.
Simak Video "Video: Anak Pasha Ungu, Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara"
[Gambas:Video 20detik]