Heboh Rambut Pirang Pasha Ungu, Bolehkah PNS Cat Rambut?

Heboh Rambut Pirang Pasha Ungu, Bolehkah PNS Cat Rambut?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 30 Jul 2020 12:53 WIB
Wawalkot Palu Sigit Purnomo alias Pasha
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu sedang menjadi sorotan. Pasalnya gaya rambutnya dianggap nyentrik sebagai pejabat daerah.

Gaya rambut Pasha itu awalnya terlihat di akun Instagramnya, @pashaungu_vm pada Senin (27/7/2020). Dia yang memakai seragam pegawai negeri sipil (PNS) itu sedang menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.

Postingan itu banyak mendapat kritikan dari netizen karena statusnya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh masyarakat. Jabatan kepala daerah, termasuk Wakil Wali Kota, sebenarnya bukan kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, jika seorang PNS mengecat rambut apakah disebut melanggar aturan?

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan tindakan mengecat rambut bagi seorang PNS diatur oleh masing-masing instansi. Ada yang melarang, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.

ADVERTISEMENT

"Kalau PNS ada aturan internal yang mengatur. Ada instansi yang mengatur tentang larangan mengecat rambut, tetapi ada yang tidak mengaturnya," kata Paryono kepada detikcom, Kamis (30/7/2020).

Di BKN sendiri, Paryoni bilang, tindakan mengecat rambut bagi pegawai tidak diatur. Hanya saja, sebagai pelayan publik dinilai harus tampil sopan dan pantas. Dalam kata lain mengecat rambut dibolehkan jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan warna-warni.

"(Di BKN) ini tidak diatur tapi ini masalah kepantasan saja sebagai instansi yang memberikan pelayanan tentu harus tampil sopan dan pantas dalam melayani tamu," ucapnya.

Instansi yang Melarang

Salah satu instansi yang tegas melarang pegawainya mengecat rambut adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.

Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi, "Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria"; dan pada poin c, "Tidak mewarnai rambut yang mencolok". Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.

Sedangkan batasan perilaku PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.



Simak Video "Video: Anak Pasha Ungu, Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads