Atasan Nggak Bisa Nolak, Ini 5 Hal Penting Aturan Baru Cuti PNS

Atasan Nggak Bisa Nolak, Ini 5 Hal Penting Aturan Baru Cuti PNS

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 30 Jul 2020 14:03 WIB
Infografis dinas luar kota PNS
Foto: Tim Infografis detikcom: Ilustrasi PNS
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu aturan baru yang dikeluarkan tentang pemberian cuti PNS.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020, yang merupakan aturan perubahan dari PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Berikut 5 hal penting tentang cuti PNS yang perlu diketahui:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) 7 Jenis Cuti PNS

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pemberian cuti bagi PNS diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017, sementara pemberhentian PNS diatur dalam Perka BKN No. 3/2020. Yang mana kedua hal ini diatur pula dalam PP No. 17/2020.

"Pada prinsipnya cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Di dalam PP No. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti," ujar Haryomo.

ADVERTISEMENT


(2) PNS guru dan dosen dapat cuti tahunan

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada PP No. 17/2020 disebut bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.


(3) Perubahan kebijakan soal cuti sakit

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada aturan sebelumnya PNS hanya berhak cuti sakit apabila yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.

"Di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit," kata Haryomo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Ketentuan baru ini tertuang pada Pasal 320 mengenai PNS yang sakit berhak atas cuti sakit. Masih dalam pasal yang sama, ditegaskan hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama satu tahun.

(4) Kebijakan cuti ke luar negeri

Untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun, dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.

"Sebelumnya permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri tersebut hanya bisa diberikan oleh PPK. Namun kemudian hal ini menjadi permasalahan di instansi pusat dan daerah karena kerap kali PPK tidak sempat untuk menandatangani permohonan cuti pegawai dikarenakan keterbatasan waktu dari PPK. Maka di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda," paparnya.


(5) Atasan tak bisa menolak cuti


Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menekankan cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.

"Ketika Bapak/Ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, maka Bapak/Ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak/Ibu hanya diberikan hak untuk menunda," terang Harmoyo.




(hek/hns)

Hide Ads