Perpres Penataan Pasar Modern Tunggu Pertimbangan KPPU
Selasa, 03 Jan 2006 14:47 WIB
Jakarta - Penataan pasar dan toko modern yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) masih belum bisa diterbitkan. Pasalnya, pemerintah masih akan menunggu pertimbangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Perpres yang rencananya dikeluarkan tahun 2005 itu terpaksa ditunda karena ada beberapa hal yang belum selesai."Draf sudah ada, tapi kita masih menunggu saran dari KPPU yang ingin menyumbang ide-idenya agar dalam Perpres ini ada persaingan usaha yang sehat," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Deperdag) Ardiansyah Parman di kantor Deperdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (3/1/2006).Selama ini, ungkap Ardiansyah, penataan pasar dan toko modern masih menggunakan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 1998 yang masih berlaku hingga saat ini.Sementara dalam Perpres nanti, akan diatur masalah wilayah atau zona antara pasar modern dengan pasar tradisional. Dalam Perpres ini juga dibedakan antara pasar modern dengan toko modern."Jangan sampai dengan Perpres ini ada pasar yang tutup. Kami juga akan membuat zona antara pasar modern dengan pemukiman," ujarnya.
(ir/)











































