1. Atas berbagai pertimbangan, pemerintah baru membuka penempatan pekerja Indonesia di 14 negara dengan sektor-sektor pekerjaan tertentu. Berikut rinciannya:
1. Aljazair: konstruksi
2. Australia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
3. Hong Kong: domestik
4. Korea Selatan: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
5. Kuwait: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
6. Maladewa: hospitality
7. Nigeria: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
8. Persatuan Emirat Arab: hospitality
9. Polandia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
10. Qatar: migas
11. Taiwan: semua sektor
12. Turki: hospitality
13. Zambia: pertambangan
14. Zimbabwe: pertambangan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menjelaskan pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia ke negara penempatan akan dilakukan secara bertahap. Pentahapannya berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan calon pekerja.
Kemudian pentahapan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan pekerja migran terharap risiko terpapar COVID-19.
"Kemudian pentahapan berdasarkan tahapan proses penempatan. Yang ketiga pentahapan itu berdasarkan jenis pekerjaan pekerja migran," tambahnya.
Simak Video "Video: PMI Diduga Meninggal di Kamboja, Kondisi Terakhir Kerja dengan Tangan Diborgol"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/dna)