Cerita Kasus PS Store Hingga Pembelaan Putra Siregar soal HP Ilegal

Terpopuler Sepekan

Cerita Kasus PS Store Hingga Pembelaan Putra Siregar soal HP Ilegal

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 01 Agu 2020 21:30 WIB
Bos PS Store Putra Siregar bersama koleksi mobilnya
Foto: Instagram @putrasiregarr17
Jakarta -

Kabar penyitaan 190 handphone (HP) ilegal milik PS Store datang dari unggahan foto Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta di Instagram melalui akun @bckanwiljakarta pada Selasa, (28/7) lalu. Kanwil Bea dan Cukai Jakarta mengumumkan, 190 HP tersebut nilainya sebesar Rp 61,3 juta.

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Pemilik dari PS Store sendiri ialah Putra Siregar, seorang pebisnis yang cukup terkenal di Instagram dengan jumlah followers sekitar 1,6 juta.

Selanjutnya, pada Kamis (23/7) Kanwil Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis akun @bckanwiljakarta yang dikutip detikcom.

Selain menyerahkan barang bukti dan tersangka, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," tulisnya lagi.

Putra Siregar akhirnya buka suara mengenai kasus yang menjerat dirinya yakni terkait 190 handphone ilegal. Juragan handphone itu kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Putra Siregar buka-bukaan soal kasus yang menimpa dirinya ini dalam sebuah video yang diunggah Deddy Corbuzier di Youtube. Menurutnya, kasus itu sebenarnya adalah kasus di tahun 2017. Puta Siregar juga mengaku pernah ditangkap karena dugaan masalah pabean yang belum selesai. Namun, ia mengatakan bersikap kooperatif.

"Itu karena pabean ya diduga, indikasi bahwa barang yang saya beli belum selesai pabeannya. Kalau saya bilang ya saya kooperatif, saya mendukung pemerintah mendukung Bea Cukai apabila ingin memberantas penyelundupan seperti itu dan sebagainya," ungkap Putra Siregar seperti dikutip detikcom, Kamis (30/7/2020)

Sikap kooperatif itu ditunjukkan Putra dengan menitipkan uang sebesar Rp 500 juta. Bahkan, aset rumah dan rekeningnya pun diserahkan.

Putra Siregar mengaku, dari tahun 2017 hingga 2020 dirinya bolak-balik ke Bea Cukai untuk menyelesaikan masalah ini.

"Bahkan saking kooperatifnya saya titip uang sampai Rp 500 juta, saya titipin. Dari 2017 sampai 2020 saya bolak-balik secara kooperatif datang ke Bea Cukai melengkapi apa-apa," terangnya.



Simak Video "Putra Siregar dan Septia yang Akhirnya Putuskan Rujuk Demi Anak"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads